Ribuan Rekening Penunggak Pajak Diblokir Serentak Oleh DJP Jatim
Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I melaksanakan kegiatan pemblokiran serentak. Sebanyak 2.126 berkas piutang Wajib Pajak disampaikan kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Kegiatan pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan mengoptimalisasikan tindakan penagihan tahun 2023.
Pemblokiran serentak ini dilakukan oleh perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II Ali Imron menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun Wajib Pajak tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran.
“Dengan adanya kegiatan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak dan Wajib Pajak yang memiliki utang pajak agar bisa segera melunasinya” ujar Ali Imron, Selasa 17 Oktober 2023.
Dijelaskan Ali, petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Kegiatan pemblokiran adalah pelaksanaan rangkaian dari penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.