Ribuan Pil Koplo Disita Polisi Mojokerto, Dua Remaja Diamankan
Kepolisian Sektor (Polsek) Dlanggu, Mojokerto mengamankan dua remaja yang terlibat peredaran narkoba. Polisi juga menyita sebanyak 1.600 butir pil koplo sebagai barang bukti.
Diketahui identitas dua remaja yang diamankan adalah RS alias Bocor 29 tahun dan FD alias Regol 30 tahun warga Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Kedua pria tersebut diamankan saat melakukan transaksi pil dobel L di sebuah rumah kos yang ada di Kecamatan Puri, Mojokerto, Rabu 20 Maret 2024.
PS Kapolsek Dlanggu Iptu Mohammad Khoirul Umam menegaskan, pengagalan tersebut bermula ketika anggota reskrim mendapatkan informasi adanya peredaran pil koplo di wilayahnya.
Kemudian, informasi tersebut ditindaklanjuti anggota reskrim Polsek Dlanggu yang sedang menggelar patroli kring serse Ops Pekat.
"Anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa RS sedang berada disalah satu kos wilayah Kecamatan Puri," jelas Umam, Kamis 21 Maret 2024.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan RS di sebuah kos-kosan di Kecamatan Puri bersama FD. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu klip plastik berisi 50 butir pil dobel L pada saku celana RS.
"RS mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari FD. Setelah dikembangkan RS mengaku obat pil dobel L yang lain disimpan di rumah pamanya yang tidak ditempati di Dusun/Desa Pohkecik Kecamatan Dlanggu," terangnya.
Benar saja saat dilakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud ditemukan 1 botol warna putih berisi 550 butir pil dobel L di taruh di atas lemari dan 1 botol warna putih berisi 1000 butir pil dobel L di taruh di kandang ayam di belakang rumah.
"RS dan FD beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dlanggu Polres Mojokerto guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Umam.
Kedua remaja tersebut terancam melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 435 jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan/atau pasal 436 ayat (1 dan 2) jo pasal 145 ayat (1).
Advertisement