Ribuan Peserta Seleksi PPPK Guru di Pasuruan Negatif Swab Antigen
Hingga hari kedua pelaksanaan ujian seleksi tahap pertama PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru tahun 2021, Pemkab Pasuruan memastikan ribuan peserta dinyatakan negatif swab antigen.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Pasuruan, dr Ani Latifah mengatakan, ujian seleksi PPPK guru dilaksanakan selama empat hari berturut-turut, yakni 13-16 September 2021 dengan total peserta sebanyak 3.172 orang.
Sebelum mengikuti tes, semua peserta harus dalam keadaan sehat dan bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan swab antigen dengan hasil negatif.
Pelaksanaan swab itu sendiri dilakukan pada H-1 ujian, tepatnya di seluruh puskesmas se-Kabupaten Pasuruan. Dan dari koordinasi 33 puskesmas, hingga dua hari pelaksanaan swab antigen, sebanyak 1586 peserta dinyatakan negatif sehingga dapat mengikuti ujian.
"Kita bersyukur karena semua peserta yang ikut seleksi PPPK guru di hari pertama dan kedua dinyatakan negatif swab antigen, sehingga secara otomatis mereka berhak ujian. Tinggal pelaksanaan hari ini dan besok, mudah-mudahan sama dengan dua hari ini," kata Ani, di sela-sela kesibukannya, Selasa 14 September 2021.
Ribuan peserta ujian yang semuanya dinyatakan negatif swab antigen tak lepas dari dua faktor. Kata Ani, para peserta betul-betul berkomitmen untuk menjaga kesehatan supaya tidak tertular virus corona. Yakni dengan menjaga pola makan, istirahat dan berolahraga.
Selain itu, lantaran seleksinya menyangkut profesi guru, ia memastikan rata-rata peserta ujian PPPK guru ini sudah mengikuti vaksinasi dua kali.
"Karena kalau sudah divaksin, maka kekebalan tubuhnya bisa tercipta. Jadi gak gampang terpapar virus corona. Selain itu, mereka juga tak ingin tesnya tertunda sehingga sangat menjaga tubuhnya supaya tidak terpapar, karena ini kesempatan yang sangat mahal supaya jadi tenaga PPPK," tegasnya.
Lebih lanjut, Ani menegaskan, bahwa surat keterangan negatif swab antigen adalah asli. Apabila ada puskesmas yang berani memalsukan, maka hal tersebut adalah perbuatan melanggar hukum serta membahayakan kesehatan orang lain. Sebab apabila ternyata salah satu peserta dalam kondisi terpapar, maka secara langsung telah membiarkan orang positif Covid-19 berkeliaran di mana-mana.
"Kita pesan kepada semua puskesmas untuk tidak membuat ajang kayak begitu karena kriminal pemalsuan, bisa kena pasal. Kalau dilakukan, maka sama saja dengan membiarkan orang positif Covid-19 berkeliaran di mana-mana, sehingga berpotensi terjadi penularan," tutupnya.
Advertisement