Ribuan Orang Digigit Ular Per Tahun, Begini Bantuan Pertamanya
Kemungkinan digigit ular bisa menimpa siapapun di Indonesia. Di dunia, 100 ribu orang meninggal per tahun akibat gigitan ular, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Di Indonesia, riset menyebut ada 42 kasus gigitan ular sepanjang 2004 hingga 2009. Menurut jurnal milik Fakultas MIPA Universitas Yogyakarta bertahun 2017 itu, gigitan ular menjadi penyakit daerah tropis yang terabaikan. Sebab diduga ada lebih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
Ada bantuan pertama yang bisa diberikan, sebelum ditangani oleh tim medis. Tujuannya untuk menghambat jalannya bisa ular dalam darah, hingga mencapai jantung.
Obat Antiracun
Dilansir dari laman CDC, bantuan utama untuk racun gigitan ular berbisa adalah dirawat dengan antiracun sesuai jenis ular yang menggigit.
Semakin cepat antiracun diberikan, potensi korban untuk selamat akan semakin besar. Dampak kerusakan akibat racun bisa diperkecil.
Hal lain, tidak disarakan bagi korban gigitan ular berbisa, untuk dibawa sendiri menggunakan kendaraan, menuju rumah sakit. Tanpa penanganan profesional, tindakan ini bisa menyebabkan korban pusing atau meninggal dalam perjalanan.
Bantuan Pertama
Maka hal penting yang bisa dilakukan saat pertama kali menemukan korban gigitan ular adalah, menghubungi ambulans arau paramedis secepat mungkin.
Sambil menunggu mereka datang, penting untuk mencatat identitas ular. Bila mungkin, ambil foto ular yang menggigit korban. Selain itu, korban bisa ditempatkan di posisi yang nyaman dan netral, sembari menunggu tim medis tiba.
Tujuan utamanya adalah memperlamban pergerakan korban. Disarankan pula untuk menempatkan posisi luka gigitan di bawah jantung. Tujuannya untuk memperlamban aliran racun menuju jantung.
Disarankan untuk melepas cincin atau jam, sebelum bagian tubuh tersebut mulai bengkak. Kemudian bisa menyeka luka gigitan dengan air dan sabun. Luka gigitan juga disarankan untuk ditutup dengan pembalut yang bersih.
Penting untuk menandai pergerakan bagian yang bengkak, serta beri keterangan waktu terjadinya.
Hal yang Dilarang
Jangan menangkap atau mencoba memegang ular berbisa, bahkan bangkainya. Juga jangan menunda memanggil tim medis, atau menunggu untuk gejala mereda. Segera panggil tim medis begitu mengetahui korban digigit ular.
Jangan memasang pembalut dan mengikatnya kencang, atau menyayat luka dengan tujuan mengeluarkan racun. Juga dilarang menyedot luka dengan mulut, untuk tujuan serupa.
Dua hal itu justru berpotensi luka mengalami infeksi sebab sayatan atau ludah orang lain.
Juga dilarang menempelkan es di aras luka, atau minum alkohol untuk mengurangi rasa sakit, termasuk mengonsumsi obat-obatan penghilang rasa sakit.
Advertisement