Ribuan Nelayan Blokade Jalan Sepanjang Pantura
Hari ini Senin 8 Januari 2018 sepanjang jalan Pantura (Pantai Utara) dipadati aksi nelayan yang memblokade jalan raya. Cirebon, Tegal, Pekalongan, Tuban hingga Situbondo para nelayan memblokade jalan, sebagai protes mereka terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 tentang pelarangan cantrang.
Di Tegal, ribuan nelayan yang tergabung dalam PNKT (Paguyuban Nelayan Kota Tegal) memblokade jalan lingkar utara (Jalingkut) pada Senin 8 Januari 2018.
Pengurus PNKT Riswanto mengungkapkan, pelarangan cantrang ini berakibat pada lesunya ekonomi di wilayah pelabuhan di Kota Tegal serta kota-kota di sepanjang Pantura. Di Tegal dan sekitarnya saja diperkirakan ada 600 kapal cantrang yang mangkrak. Akibatnya sebanyak 12.000 orang abk/nelayan menganggur serta kehilangan penghasilan untuk menafkahi anak istri mereka.
Apakah alat tangkap ikan cantrang itu? Cantrang adalah alat tangkap berupa jaring yang digunakan untuk menangkap ikan, dilengkapi dua tali penarik yang cukup panjang yang dikaitkan pada ujung sayap jaring. Bagian utama dari alat tangkap ini terdiri dari kantong, badan, sayap atau kaki, mulut jaring, tali penarik (warp), pelampung dam pemberat.
Alat cantrang ini digunakan untuk menjaring ikan yang hidup dan makan di dasar laut. Lingkungan mereka pada umumnya berupa lumpur, pasir, dan bebatuan, jarang sekali terdapat terumbu karang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang penggunaan cantrang ini untuk melindungi lingkungan. Cantrang diyakini akan menjaring seluruh ikan, dari ukuran besar sampai yang masih sangat kecil. Susi sampai menyebut apabila penggunaan cantrang tidak dibatasi, maka kekayaan laut Indonesia bisa hilang. (ant)