Ribuan Mahasiswa Unair Terdampak Pandemi Dapat Keringanan UKT
Dalam rangka membantu kesulitan mahasiswa akibat pandemi covid-19, Universitas Airlangga melaksanakan berbagai langkah untuk membantu beban mahasiswa. Rektor Universitas Airlangga Prof. Moh Nasih mengatakan setidaknya ada empat langkah yang mereka ambil untuk membantu meringankan beban mahasiswa.
Berikut 4 kebijakan Unair di masa pandemi:
Berdasarkan data akademik Unair, setidaknya ada lebih dari 2.250 mahasiswa yang menempuh studi di semester 3, 5, dan 7, yang diajukan memperoleh pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui skema Kartu Indonesia Pintar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hingga saat ini Universitas Airlangga juga telah menyetujui permohonan keringanan atau penurunan UKT terhadap 2.424 mahasiswa lebih dan kemungkinan masih dapat bertambah. Keringanan UKT dapat berupa penurunan, penangguhan, dan pengangsuran UKT.
Bagi mahasiswa yang tak pulang kampung, Unair tetap memberikan fasilitas kampusnya, yakni mahasiswa tetap akan memperoleh fasilitas WiFi kampus dengan tetap menaati protokol kesehatan.
Mahasiswa juga akan diberi kesempatan cuti khusus jika terkendala dalam proses pembelajaran akibat covid-19 dan tidak akan dikenakan UKT selama masa cuti semester gasal 2020/2021.
Selain itu, terkait dengan kebijakan keringanan UKT, Unair mengeluarkan 5 kebijakan, yakni:
Memberikan keringanan 50 persen UKT bagi mahasiswa yang tinggal menyelesaikan tugas akhir, yaitu untuk mahasiswa semester 9 (S1 jalur SNMPTN dan SBMPTN) dan semester 7 bagi mahasiswa D3.
Memberikan insentif untuk penanganan covid-19 sebesar 50 persen dari UKT bagi mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran untuk semester gasal 2020/2021 yang aktif melaksanakan pembelajaran di rumah sakit.
Membebaskan UKT bagi mahasiswa yang cuti untuk semester yang akan datang (2020/2021).
Pembebasan atas pembayaran UKT atau Sumbangan Operasional Pendidikan (SOP) pada semester gasal 2020/2021 bagi mahasiswa masuk Batas Waktu Studi yang memperoleh perpanjangan waktu semester genap 2019/2020 (berlaku untuk satu kali masa perpanjangan).
Memberikan keringanan berupa penurunan, penangguhan, atau pengangsuran bagi mahasiswa yang terdamnpak pandemi Covid-19.
Advertisement