Ribuan Liter Miras Jenis Arak Dimusnahkan di TPA Temurejo Blora
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Temurejo, Kecamatan Blora, menjadi lokasi pemusnahan ribuan liter minuman keras (miras) tradisional jenis arak, Senin 23 Mei 2022. Pemusnahan dilakukan dengan menggilas botol berisi arak dengan menggunakan eskavator.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blora, Bagus Catur, menjelaskan, miras-miras tersebut merupakan barang bukti dari 2 tindak pidana ringan dari putusan pengadilan Nomor 5/PITC/2022/PN Blora atas nama Pujo Nurwanto.
Dalam putusan ini terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ringan. Tanpa hak memperdagangkan minuman beralkohol dan menjatuhkan denda Rp1.200.000 atau jika tidak membayar dijatuhi hukuman selama 1 bulan.
Dari tindak pidana ini, terdapat 40 dus miras. Setiap dusnya berisi 12 botol arak. Setiap botol berisi 1,5 liter arak atau total 720 liter.
Kemudian, Kejaksaan Negeri Blora juga melakukan putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 4/PIT/2022/PN Blora atas nama Suladi. Barang bukti ada 180 sak. Setiap sak terdapat 24 botol plastik berisi arak atau total terdapat 3888 liter. Barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
“Selain itu ada barang bukti kendaraan bermotor truk nopol S 8425 yang dikembalikan kepada Suladi," ujarnya.
Bagus mengatakan, arak tersebut didapatkan dari daerah Grobogan untuk diedarkan di wilayah Tuban. Salah satunya tertangkap di wilayah kecamatan Jati, Kabupaten Blora, beberapa waktu lalu.
"Asal barangnya dari Grobogan untuk dikirim ke Tuban. Mereka hanya melintas saja ke Blora namun dapat digagalkan oleh petugas," ungkapnya.