Ribuan Ikan Mati, Ecoton Adukan Industri Pembuang Limbah ke KLHK
Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk segera menindak pencemar Kali Surabaya yang terjadi hari ini. Pencemaran yang mengakibatkan ribuan ikan mati ini, terjadi sekitar pukul 06.00-07.00 WIB tadi.
Desakan tak hanya ditujukan kepada Pemkot Surabaya sebagai pemegang otoritas. Ecoton juga mendesak Balai Besar Wilayah Sungai dan Jasa Tirta untuk melakukan pelacakan sumber penyebab ikan mati.
Desakan itu termuat dalam laporan pencemaran yang disusun Ecoton. Dalam laporan ini, Ecoton juga melampirkan kronologis dan bukti pencemaran di aliran Kali Surabaya. Tepatnya wilayah Legundi sampai Driyorejo Gresik. Kali Surabaya juga bagian dari Sungai Brantas.
Dalam kronologis yang disusun oleh Ecoton menyebut, pencemaran diduga berasal dari outlet buangan limbah cair industri milik PT. Adiprima Suraprinta di Desa Pasinan, Wringinanom, Gresik. Pabrik ini diduga membuang limbah cairnya sekitar pukul 05.00 WIB pagi tadi. Laporan ini juga dilengkapi dengan sejumlah bukti berupa foto.
"Kami sudah mengirimkan surat pengaduan ke KLHK. Selasa depan, kami akan mendatangi, untuk audiensi. Tapi sebelumnya, Senin besok kami juga akan mencoba menemui Gubernur Jatim, untuk audiensi juga,” kata Direktur Ecoton, Prigi Arisandi.
Prigi pantas bersedih. Pasalnya sejak tahun 2006 Sungai Brantas sebenarnya sudah ditetapkan menjadi sungai strategis nasional. Namun sampai detik ini, belum ada koordinasi yang baik antarinstansi untuk menangani masalah pencemaran di Sungai Brantas.
"Pengawasannya masih sangat lemah. Faktanya, industri yang biasa membuang limbah di malam hari, lolos dari pengawasan. Pemerintah kabupaten dan kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat harus berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Prigi.
Beberapa instansi yang bertanggungjawab atas Sungai Brantas antara lain Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dibawah Direktorat Jenderal Sumberdaya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (PUPR) sebagai regulator, Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I Malang sebagai operator, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (tts)