Ribuan Buruh Mengadu Soal THR, Disnakertrans Jatim Cek Ulang
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagiyo mengatakan akan memeriksa ulang, ribuan aduan buruh terkait THR Idul Fitri 2023, yang masuk di posko pengaduan milik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.
Estu juga menyebut jika posko aduan yang disediakan Disnakertrans Jatim dan kabupaten/kota sendiri ditemukan ada 112 aduan. Dan beberapa di antaranya sudah diselesaikan.
Terkait banyaknya aduan tersebut, Himawan mengatakan data tersebut masih simpang siur dan belum dikonsolidasikan. Sehingga, masih akan melakukan konfirmasi ulang bersama lembaga yang membuka posko aduan terhadap pengadu satu per satu.
"Nanti kami konfirmasi satu per satu, karena biasanya yang terjadi satu kasus pengaduan di satu pabrik itu yang mengadu bisa 50 orang, itu harus kita pilah," ungkap Himawan.
Adapun yang dikonfirmasi terkait identitas pelapor, kemudian lokasi pengaduan, siapa yang mengadu hingga nama perusahaan yang diadukan itu apa.
"Semua kami panggil, pengusaha kami panggil, dalam hal ini tetapi sebelumnya kami harus mengonfirmasi ke pengadu dulu," kata dia.
Apabila tidak terjadi kesepakatan pembayaran THR, ia akan merekomendasi gubernur untuk memberikan punishment berupa tidak adanya layanan perizinan berkaitan perusahaan terkait di Jatim.
Sebelumnya, LBH Surabaya menerima pengaduan soal pelanggaran THR dari 1.761 pekerja di Jawa Timur. Laporan itu berasal dari 15 pabrik di Jatim.