Ribuan Buruh Jatim Ancam Geruduk Grahadi dan Kantor Gubernur
Buruh seluruh Jawa Timur (Jatim) berencana menggelar aksi demonstrasi secara serentak, pada 25 hingga 30 November 2021, mendatang. Mereka mengancam bakal membawa ribuan massa.
Berdasarkan surat yang beredar dengan kepala surat, Gerakan Serikat Pekerja Jatim, massa buruh yang mengancam demo itu terdiri dari, Garda Metal FSPMI, Brigade SPSI, Kopaskep KSPI, Panser KSBSI, Satgasus RTMM, Gardu Bumi Sarbumusi, Bapor SP LEM SPSI, Ganas SP KAHUT SPSI, Ganas Kabut SPSI, dan Barikade SP Kahutindo.
Dalam surat itu, 50.000 peserta aksi akan dikerahkan untuk memenuhi dua titik demo, yakni di Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, dan Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan.
“Dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se Jatim tahun 2022 serta dalam rangka pengawalan terkait hal di atas maka dengan ini kami memberitahukan rencana kegiatan aksi demonstrasi,” tulis surat tersebut.
Di sisi lain, ribuan massa buruh tersebut menolak ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jatim tahun 2022, yang tertuang dalam keputusan gubernur nomor: 188/783/KPTS/013/2021.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim), Nuruddin Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya bakal menggelar rapat.
“Iya benar (ada surat edaran). Tapi saya belum tahu teknisnya seperti apa, karena baru nanti malam rapat,” kata Nuruddin.
Nuruddin mengungkapkan, para buruh di Jatim menginginkan adanya kenaikan UMP 2022 sebesar 13 persen, atau Rp300.000. Hal itu selaras dengan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 7,1 persen.
“Berdasarkan perhitungan BPS, yang mana 13 persen itu merupakan batas atas kenaikan upah. Jadi kalau menurut UU itu upah layak, kami tidak meminta upah layak tapi batas atas kenaikan upah minimum,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Nuruddin, pihaknya berharap agar Pemprov Jatim merevisi penetapan UMP 2022, yang mencapai 1,2 persen, dan tidak menggunakan PP 36 yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
“Harapannya kita direvisi UMP tersebut. Atau minimal penetapan UMK bulan depan tidak menggunakan PP 36, tapi dengan mempertimbangkan kenaikan upah tahun-tahun sebelumnya,” tutupnya.