Ribuan Buruh Jawa Timur Bakal Geruduk Kantor Gubernur Lagi
Ribuan massa buruh berencana menggelar aksi kembali di Kantor Gubernur Jawa Timur, pada Kamis, 19 November 2020, ini. Mereka membawa tuntutan sama, meminta kenaikan UMK 2021 dan menolak Omnibus Law.
Juru bicara Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Jatim, Jazuli mengatakan aksi tersebut diikuti oleh 15 kelompok yang diperkirakan mencapai 10.000 massa aksi.
Yakni mulai dari, KSPSI, KSPI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KEP KSPI, FSPMI KSPI, FSP PPMI KSPI, FSP FARKES Rev. KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP PRODUKTIVA, SPN, SARBUMUSI, dan FSP FARKES SPSI.
Massa aksi bakal bergerak dari kawasan industri menuju titik kumpul utama di Bundaran Waru/Cito Mall, Kebun Binantang Surabaya (KBS) dan Kawasan Industri Margomulyo pukul 12.00 WIB.
“Kemudian secara bersama-sama menuju kantor Gubernur Jawa Timur, diperkirakan massa aksi sampai di Jalan Pahlawan Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Jazuli, kepada Ngopibareng.id.
Aksi demonstrasi tersebut, kata Jazuli, guna mendesak Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, agar menaikan UMK sejumlah Rp 600.000. Mengingat kebutuhan buruh yang semakin tinggi ditengah pandemi Covid-19.
“Adanya biaya hidup tambahan untuk membeli masker, hand sanitizer, multivitamin, kuota internet untuk anak sekolah secara online. Kebutuhan tersebut setelah kami survei maka ketemu nilai Rp. 600.000,” ucapnya.
Selain itu, Jazuli juga berharap agar Khofifah mengabaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan, nomor, M/11/HK.04/X/2020. Perihal tidak adanya kenaikan upah minimum pada 2021, nanti.
“Gubernur Khofifah sepatutnya mengabaikan SE Menaker tersebut, karena tidak ada sejarahnya seorang kepala daerah diberikan sanksi oleh pemerintah pusat karena mensejahterakan rakyatnya,” jelasnya.
Terakhir, Jazuli mengungkapkan meski ditingkat pusat perwakilan buruh dan pekerja tengah mempersiapkan judicial riview, massa aksi tetap akan membawa tuntutan penolakan Omnibus Law dalam demo kali ini.
“Selain tuntutan kenaikan upah, demonstrasi kali ini juga tetap menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pimpinan kami ditingkat nasional juga telah melakukan gugatan hukum,” tutupnya.
Advertisement