Ribuan Buruh akan Demo Tolak Permenaker JHT Cair Usia 56 Tahun
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di seluruh Indonesia, bila Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tidak segera dicabut.
Peraturan yang baru berlaku Mei itu, mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), salah satunya soal dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau di usia pensiun.
"Apabila memang tidak didengar, ya kami terpaksa akan turun ke jalan, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serampak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam keterangan pers yang diterima Ngopibareng.id, pada Minggu 13 Februari 2022.
Iqbal mendesak pemerintah menerapkan kembali aturan pencairan JHT yang lama. Menurutnya, JHT adalah pegangan bagi para buruh bila kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Iqbal juga menegaskan buruh yang kena PHK belum bisa berharap pada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang belum dapat diimplementasikan hingga saat ini, katanya.
Secara terpisah, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty Prasetiyani, menilai aturan baru Kemenaker bahwa uang Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan sepenuhnya di usia pensiun yaitu 56 tahun mencederai kemanusiaan.
Ia meminta pemerintah segera mengkaji ulang serta mencabut aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.
"Muatan Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Netty lewat pesan singkat.
Politisi PKS itu membaca, sejumlah pasal dalam peraturan tersebut memperlihatkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi Covid-19 yang telah membuat banyak pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Netty mencontohkan aturan mengenai penerimaan manfaat JHT yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Menurutnya, aturan itu tidak masuk akal karena seseorang harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT jika kena PHK di usia 41 tahun.
"Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?" katanya.
"Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?" Ujarnya.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT. Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Ketentuan itu dalam Permenaker Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Kementerian Ketenagakerjaan memahami banyak masyarakat yang marah dan kecewa atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Melalui aturan tersebut, manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. Hal itu menuai protes dari kalangan pekerja. Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari memberi penjelasan.
"Kita tahu banyak yang marah, banyak yang kecewa. Tapi kan kita harus jelaskan supaya pada paham. Ini harus sosialisasi karena khawatir nanti teman-teman mengira 'kok pemerintah zalim ya, uang kita sendiri kok nggak bisa diambil' kan gitu. Bukan itunya, tapi pikirkan juga bukan hanya masa kini tapi masa nanti kalau kita sudah sakit-sakitan, sudah tua pikirkan juga itu," katanya.