Ribuan Buku Nikah di Tuban Dimusnahkan
Sebanyak 2.250 buku nikah dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Senin 2 September 2024.
Pemusnahan ribuan buku nikah itu disaksikan langsung oleh Kakankemenag Tuban, Kasubag TU, Kasi Bimas Islam, Forkopimca Jenu, Ketua APRI, Ketua Paguyuban KUA, Kepala KUA Kecamatan Tuban, Merakurak, Plumpang, Semanding, Pranata Humas, Pengawas Madrasah serta Pengelola BMN dan sejumlah ASN Kemenag Tuban.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Umi Kulsum mengucapkan banyak terima kasih kepada Seksi Bimas Islam selaku leading sektor serta kepada perwakilan camat, Polsek dan Danramil atas kehadirannya.
"Semoga sinergi ini bisa terus berlanjut ke program lain dan bersinergi dengan KUA setempat," kata Umi Kulsum.
Lebih lanjut, pemusnahan itu ditempatkan di salah satu KUA karena KUA merupakan tempat pendistribusian buku nikah. Harapannya, dengan pemusnahan ini masyarakat dan pejabat tahu dan faham bahwa buku nikah yang tidak terpakai itu dimusnahkan.
Pemusnahan ini dilakukan agar ribuan buku nikah tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sebab buku kutipan akta nikah tersebut sudah tidak berlaku lagi.
"Pemusnahan 1.125 pasang buku nikah ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab, buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Mashari, menambahkan buku nikah yang tidak terpakai ini dihapus dengan cara dibakar karena alasan kadaluwarsa dan rusak dari beberapa KUA di Kabupaten Tuban tahun 2022.
"Pembakaran ini dilaksanakan setelah mendapat surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, nomor: B-601005/Kw.13.01/KS.01.6/08/2024 tanggal 20 Agustus tentang Persetujuan Pemusnahan Blangko Nikah," ujar Mashari.
Mashari menambahkan, setelah mendapat persetujuan, pihaknya langsung melaksanakan penghapusan dengan cara membakar dokumen nikah tersebut. "Dengan penghapusan itu diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN, dan buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai alokasi," pungkas Mashari.
Advertisement