Ribuan Botol Miras dan Ratusan Pil Koplo Dimusnahkan
Sebanyak 2.890 botol minuman keras (miras) dan 150 ribu butir pil dobel L dimusnahkan di Alun-Alun Kota Malang, Jumat 21 Desember 2018. Pemusnahan kali ini dilaksanakan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan pemusnahan miras dan pil koplo ini merupakan langkah tegas dari para jajaran pimpinan daerah. Tujuannya agar Kota Malang bebas dari peredaran narkoba dan miras jelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2018/2019.
"Untuk barang bukti minuman keras berhasil dikumpulkan oleh anggota polsek jajaran dan dari polres dari toko-toko miras yang tidak memiliki izin," katanya usai pemusnahan.
Sementara pil koplo tersebut merupakan barang bukti dari Lanud Abdulrahman Saleh sebanyak 50 ribu butir. Sisanya merupakan hasil penyelidikan lanjutan Polres Malang Kota.
"Kemudian oleh Polres Malang Kota dilakukan penyelidikan lebih mendalam, dan didapatkan barang bukti berikutnya sebanyak 110 ribu dan tersangka yang sudah kita proses juga," bebernya.
Asfuri menjelaskan, dengan dilaksanakannya pemusnahan miras dan narkoba ini, diharapkan Kota Malang bisa terbebas dari peredaran narkoba dan miras. Polisi pun juga saat ini tengah memerangi peredaran miras oplosan dengan terus melakukan pengawasan. (umr)