Ribuan Botol Miras dan Narkoba Dimusnahkan
Barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) sera narkotika dan obat terlarang (narkoba) dimusnahkan di halaman Mapolresta Probolinggo, Senin, 27 Desember 2021. Selain itu Unit Satresnarkoba Polresta juga menangani 46 perkara dengan 65 tersangka sepanjang tahun 2021 ini.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Forkopimda Kota Probolinggi. Caranya, barang bukti dihancurkan dengan mesin gilas dan dibakar.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas, 1.520 botol miras dari berbagai merek, sedangkan 7.345 butir obat berbahaya, terdiri dari Tryhexipenidhyl, dan Dextro, serta 53 gram sabu-sabu (SS).
Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bukti nyata Polresta terus berkiprah menekan peredaran narkoba dan miras.
"Dalam setahun 2021 ini, kami sudah menangani 46 perkara dengan 65 tersangka," ujarnya.
Sedangkan barang bukti SS sebanyak hampir 700 gram, ditambah ganja, obat terlarang, dan pil ekstasi.
Selama setahun ini, kata kapolresta, jumlah pengguna narkoba sedikit bertambah. Diduga karena kondisi pandemi Covid-19. Di masa pandemi, ada kecenderungan banyak warga berdiam diri di rumah.
"Sehingga pengguna narkoba ini meningkat. Kami terus menekan peredaran segala bentuk narkoba, karena ini merupakan, komitmen kami," ujar AKBP Wadi Sa'bani.