Ribuan Bidang Tanah Aset Pemkab Bondowoso Belum Bersertifikat
Sebanyak 123 bidang tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso sudah mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sepanjang 2024. Tapi, bidang tanah aset milik Kota Tape, julukan Bondowoso, yang belum mengantongi sertifikat dari BPN masih sangat banyak.
"Pada tahun ini, sebanyak 123 bidang tanah aset Pemkab Bondowoso sudah bersertifikat. Tapi, masih ada 1.424 bidang tanah aset pemkab belum bersertifikat," kata Kepala BPN Bondowoso, Zubaedi, Jumat 13 Desember 2024.
Aset pemkab belum bersertifikat itu, kebanyakan bidang jalan dan sempadan sungai. Lokasinya tersebar di hampir semua kecamatan di Bondowoso.
"Sebanyak 1.424 bidang tanah aset pemkab belum bersertifikat itu, kita garap maksimal pada 2025. Sehingga, sampai akhir 2025, 1.424 bidang tanah aset pemkab ini sudah mengantongi sertifikat dari BPN Bondowoso," ujar Zubaedi.
Sertifikat hak milik ini, jelas dia, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik Pemkab. Selain itu, mewujudkan tata kelola tanah lebih baik dan mendukung pengembangan ekonomi daerah. "Juga bertujuan mengurangi sengketa tanah," jelasnya.
Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro mengatakan, pemberian sertifikat pada semua bidang tanah dan bangunan aset milik Pemkab Bondowoso menjadi keharusan. Karena, memberikan kepastian dan mewujudkan tata kelola tanah aset pemkab lebih baik lagi.
"Jika tahun ini sebanyak 123 bidang tanah aset pemkab disertifikat, kami ingin BPN Bondowoso bisa memberikan sertifikat pada 1.424 bidang tanah aset pemkab pada 2025," kata Pj Bupati Wawan Guntoro.
Advertisement