Ribuan Barang Bukti Pidana Dimusnahkan Kejari Probolinggo
Ribuan barang bukti (BB) dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Kamis, 16 Juli 2020. Ribuan barang bukti itu berasal dari kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum final (in kracht) selama November 2019 hingga Juni 2020.
“Kasus peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras berbahaya mendominasi selama dua tahun terakhir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Yeni Puspita di sela-sela pemusnahan ribuan BB.
Barang bukti narkotika berupa 46,9 gram sabu-sabu (SS) dan 4.854 butir pil berbahaya dimusnahkan dengan cara direndam air kemudian digiling dengan blender. “BB narkotika dan pil sebanyak itu bukan dari kelas bandar tetapi pengedar dan pengguna,” kata kajari.
Sebanyak 4.004 kosmetik beragam merek dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat perata jalan (slender). Sementara BB dari bahan kain dan plastik dimusnahkan dengan cara dibakar di tong terbuka.
BB berupa 33 pesawat handpone (HP) dihancurkan dengan cara dipukul martil. Pemusnahan tujuh senjata tajam seperti celurit dan pisau dipotong dengan gergaji besi (gerinda).
Sebenarnya Kejari Kota Probolinggo punya inovasi Solusi Pengembalian Barang Bukti (Sobat Ali). Yakni, kasus yang sudah in krahct, barang bukti-nya dikembalikan kepada pemiliknya. “Kami dibantu Pemkot Probolinggo sebuah mobil pikap, untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak tanpa dipungut biaya,” kata Yeni.
Selain dikembalikan ke pemiliknya, ada juga barang bukti yang dirampas negara untuk kemudian dilelang. “Lelang barang bukti dilakukan terbuka melalui online,” kata kajari.
Juga dilaporkan rekapitulasi penerimaan negara bukan pajak hasil dari Kejari Kota Probolinggo yang berasal dari pelanggaran lalin sekitar Rp234 juta, tindak pidana lain sekitar Rp4,5 juta, penjualan barang sitaan Rp548 juta, biaya perkara Rp2,3 juta. “Barang bukti yang tidak dikembalikan ke pemilik atau dirampas negara untuk dilelang, dikumpulkan kemudian dimusnahkan,” katanya.