Ribuan Aset Kota Belum Bersertifikat, Tumpang Tindih Jadi Kendala
Ribuan aset Pemerintah Kota Surabaya masih belum memiliki sertifikat. Upaya percepatan pun dilakukan namun berbagai hambatan dihadapi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. Salah satunya adalah masalah tumpang tindih aset dan ukuran persil.
Kepala BPKAD Kota Surabaya Wiwiek Widyawati mengungkapkan, tahun ini sebanyak 1.100 aset Pemerintah Kota Surabaya sedang diupayakan untuk bisa diselesaikan.
"Masih tersisa 3.133 bidang aset yang belum ditingkatkan atas haknya. Tentunya ketika kami ajukan sertifikat, maka harus clear and clean, tidak ada masalah," ungkapnya, Jumat 19 April 2024.
Wiwiek juga menyebut di setiap tahunnya, BPKAD Kota Surabaya berusaha untuk memproses sertifikasi aset-aset itu. Namun jalannya tidak selalu mulus. Berbagai kendala dihadapi sehingga menyebabkan proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berjalan lambat. "Salah satunya batas aset dengan bidang lain, tumpang tindih kepemilikan juga," ujarnya.
Oleh sebab itu dalam proses sertifikasi ini perlu kehati-hatian. Wiwiek menyebut seluruh aset yang berhasil disertifikatkan sudah memenuhi syarat yuridis. BPKAD juga meminta pendampingan Kejaksaan dan KPK untuk memastikan setiap tahapannya sesuai dengan prosedur. "Sepanjang tahun 2023 kemarin, kami juga telah berhasil mengamankan aset Pemerintah Kota Surabaya dengan nilai valuasinya hingga Rp 2,7 triliun," kata Wiwiek.
Sementara itu, DPRD Kota Surabaya menyoroti soal pendapatan dari aset yang masih minim. Sepanjang tahun anggaran 2023 retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang terkumpul sebesar Rp 75 miliar. Angka ini lebih rendah dari target yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 95 miliar.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Moch. Machmud meminta agar BPKAD Surabaya memaksimalkan potensi aset yang ada.
"Memang dari hasil laporan kinerjanya bagus dan baik. Namun realita di lapangan masih banyak masalah. Ini yang kami minta untuk bisa diurai," papar politikus Partai Demokrat itu
Machmud juga berharap masalah aset ini bisa segera diselesaikan. Utamanya yang berkaitan dengan sengketa dengan pihak ketiga. Misalnya yang tumpang tindih atau ukuran persil tidak pas. "Jangan sampai masalah berlarut-larut dan muncul masalah baru. Karena fungsi aset juga untuk kesejahteraan warga Kota Surabaya," pungkasnya.