DPO Rian Subroto Baru Muncul di Dakwaan Vanessa
Rian Subroto, pria yang disebut sebagai penyewa jasa seks komersial Vanessa Angel dan Avriellia Shaqilla, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Nama pengusaha tambang asal Lumajang, Jawa Timur ini pertama kali disebut dalam dalam dakwaan perkara muncikari Endang Suhartini alias Siska dan juga muncul dalam dakwaan Vanessa Angel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto, mengatakan DPO Rian itu diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) tersebut, sejak 15 Maret 2019 lalu.
"Nama Rian dalam berkas Vanessa sudah masuk dalam DPO yang diterbitkan Polda Jatim pada 15 Maret 2019 lalu," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 24 April 2019.
Kendati masuk dalam DPO, Novan mengatakan Rian masih berstatus sebagai saksi. Namun, menurutnya Rian wajib hadir dalam persidangan karena ia terlibat langsung dalam perkara ini.
"Sampai sekarang kami masih berupaya mencari. Polisi juga mencari. Ia di-DPO-kan karena yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangannya. Kami masih butuh keterangannya," kata dia.
Novan menyebut dasar hukum yang dipakai polisi untuk menetapkan Rian sebagai DPO adalah pasal 224 KUHP. Menurutnya, pasal itu mewajibkan saksi untuk hadir dalam persidangan.
Dalam pasal 224 KUHP menyebut barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam pidana, penjara paling lama sembilan bulan.
"Ini yang kita terapkan. Dalam perkara pidana seseorang yang dipanggil wajib untuk menjadi saksi," kata dia.
Di sisi lain, pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik meminta agar pihak kejaksaan dan kepolisian sebaiknya tidak main-main dalam upaya menghadirkan Rian di persidangan.
Pasalnya, dengan tak jelasnya keberadaan Rian itu membuat nasib Vanessa dan para muncikari lain menjadi terkatung-katung, dan tak mendapat keadilan
"Polisi jangan memberikan keterangan-keterangan yang palsu. Dia ini wanita, ibu kita ini wanita. Kalau dia begitu, saya pastikan akan dapat laknat dari Allah," ujarnya seusai persidangan, di PN Surabaya.
Abdul menambahkan, Rian memang masuk dalam DPO, sehingga seharusnya identitas pria itu juga disebarluaskan kepada publik.
"Kalau memang menjadi DPO, harusnnya menyebut ciri-cirik fisik khusus terhadap oranng tersebut, misalnya ada foto, tinggi badan, warna kulit. Saya minta polisi harus jujur, sebarkan DPO itu. Saya siap membantu mengiklankan di media," kata dia. (frd)
Advertisement