RI Tolak Resolusi Pencegahan Genosida dalam SU PBB
PBB membahas resolusi Responsibility to Protect (R2P) dan pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnik, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kontan delegasi Indonesia menolak Resolusi tersebut dalam Sidang Umum PBB, Selasa 18 Mei 2021.
Resolusi itu mengupayakan supaya R2P dan pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnik, dan kejahatan menjadi bagian dari agenda tahunan.
Tentang hal itu terungkap ketika LSM UN Watch mengunggah di Twitter daftar negara-negara yang menolak resolusi tersebut.
Selain Indonesia, ada 14 negara lain yang menolak resolusi tersebut. Selain itu, sebanyak 115 negara mendukungnya dengan 28 negara memilih untuk abstain. Negara yang menolak resolusi tersebut adalah Korea Utara, Kyrgyzstan, Nikaragua, Zimbabwe, Venezuela, Indonesia, Burundi, Belarus, Eritrea, Bolivia, Rusia, China, Mesir, Kuba, dan Suriah.
LIST OF SHAME: Countries who just voted NO to UN General Assembly resolution on the Responsibility to Protect.
— UN Watch (@UNWatch) May 19, 2021
๐ฐ๐ต North Korea
๐ฐ๐ฌ Kyrgyzstan
๐ณ๐ฎ Nicaragua
๐ฟ๐ผ Zimbabwe
๐ป๐ช Venezuela
๐ฎ๐ฉ Indonesia
๐ง๐ฎ Burundi
๐ง๐พ Belarus
๐ช๐ท Eritrea
๐ง๐ด Bolivia
๐ท๐บ Russia
๐จ๐ณ China
๐ช๐ฌ Egypt
๐จ๐บ Cuba
๐ธ๐พ Syria pic.twitter.com/AohcXFvxBY
Komitmen Mengakhiri Bentuk-Bentuk Kekerasan
Melansir PBB, R2P bertujuan untuk mewujudkan komitmen politik guna mengakhiri bentuk-bentuk kekerasan dan penganiayaan.
R2P disahkan oleh semua negara anggota PBB pada KTT Dunia 2005 dalam rangka mencegah genosida, kejahatan perang, pembersihan etnik dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Melansir situs Global Centre for the R2P, rapat pleno Sidang Umum PBB tersebut dibuka pada Senin 17 Mei 2021. Rapat tersebut dibuka oleh Presiden Sidang Umum Volkan Bozkir dan dilanjutkan dengan kata pengantar oleh Chef de Cabinet Sekretaris Jenderal PBB Maria Luiza Ribeiro Viotti.
Perdebatan berlangsung selama dua hari. Selama debat, Wakil Tetap Kosta Rika berbicara atas nama 53 anggota Kelompok Pertemanan R2P.
Wakil Tetap Kroasia memperkenalkan Resolusi Majelis Umum PBB tentang โResponsibility to Protect dan pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnik, dan kejahatan terhadap kemanusiaanโ atas nama kelompok inti negara.
Rapat tersebut diakhiri dengan hasil pemungutan suara yang tertuang dalam Resolusi Sidang Umum PBB A/75/L.82. Resolusi tersebut akhirnya diadopsi dengan 115 negara memberikan dukungan, 28 negara abstain, dan 15 negara menolaknya.
Dengan diadopsinya resolusi tersebut, negara-negara anggota PBB memutuskan untuk memasukkan R2P dalam agenda tahunan Majelis Umum PBB.
Selain itu, resolusi tersebut secara resmi meminta agar Sekretaris Jenderal PBB melaporkan setiap tahun tentang topik tersebut.
This morning, the #UNGA is taking action on a draft resolution on the Responsibility to Protect (#R2P), tabled by a cross-regional group of 13 countries, and co-sponsored by a total of 83 ๐บ๐ณ Member States from all regions. ๐จ๐ฆ is an initial co-sponsor and will vote โ in favour. pic.twitter.com/LNTxXteuk2
— Evan Cinq-Mars (@ecinqmars) May 18, 2021
Advertisement