RI Diminta Hentikan Pengeboran di Natuna, Lho Kok?
Pemerintah Cina, Rabu 1 Desember 2021, meminta Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengeboran minyak di Laut Cina Selatan. Pemerintah Cina mengklaim bahwa wilayah pengeboran tersebut berada di wilayahnya.
Sementara pemerintah Indonesia menegaskan, wilayah tersebut merupakan wilayah yang sah milik negara terbesar di Asia Tenggara tersebut sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.
Sebelumnya, pemerintah Cina kedapatan mengirimkan surat teguran kepada pemerintah Indonesia untuk menghentikan pengeboran minyak dan gas alam di wilayah maritim. Surat tersebut dengan jelas mengatakan kepada Indonesia untuk menghentikan pengeboran di rig lepas pantai.
Wilayah Kedaulatan Indonesia
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Farhan, mengatakan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan pengeboran karena terjadi di wilayah kedaulatan nasional.
“Jawaban kami sangat tegas, bahwa kami tidak akan menghentikan pengeboran karena itu adalah hak kedaulatan kami,” kata Farhan kepada Reuters.
“(Surat itu) bernada mengancam karena itu adalah upaya pertama diplomatik Cina untuk mendorong agenda sembilan garis putus-putus mereka terhadap hak-hak kami di bawah aturan Law of the Sea,” sambung politikus Partai Nasdem tersebut.
Sementara itu, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dalam menanggapi isu tersebut. Kemlu hanya menyampaikan bahwa komunikasi yang bersifat diplomatik dilakukan secara rahasia dan bukan untuk konsumsi umum.
“Setiap komunikasi diplomatik antar negara bersifat pribadi dan isinya tidak dapat dibagikan,” ungkap salah seorang Juru bicara Kementerian Luar Negeri.
Pun dengan Kedutaan Besar Cina untuk Indonesia yang juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait surat itu.
Wilayah ZEE
Indonesia mengatakan, wilayah paling selatan dari Laut Cina Selatan berada di Zona Ekonomi Eksklusif yang berdasar pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Pemerintah lantas menamakan wilayah tersebut sebagai wilayah Laut Natuna Utara pada tahun 2017.
Cina keberatan dengan perubahan nama itu dan bersikeras bahwa wilayah tersebut berada dalam klaim teritorial di Laut Cina Selatan yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus berbentuk U. Cina merupakan mitra dagang terbesar Indonesia dan sumber investasi terbesar kedua
Advertisement