RHU di Surabaya Dilarang Buka Saat Ramadan, Ada Sanksi
Tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya dilarang untuk buka selama bulan Ramadan.
Aturan ini tertuang dalam SE Walikota yang bernomor 451/5599/436.8.5/2422, tentang "Panduan Pelaksanaan lbadah dan
Penyelenggaraan Ketertiban Umum
dan Ketentraman Masyarakat Selama
Ramadhan dan ldul Fitri 1443 H/2022 M". Dalam SE tersebut dikatakan, untuk kegiatan usaha pariwisata rekreasi hiburan umum antara lain sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub atau rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA
diwajibkan menutup, atau menghentikan kegiatannya termasuk yang berada
atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, untuk menerapkan aturan tersebut pihaknya akan melakukan pengawasan selama bulan Ramadan.
"Kami memiliki tim dibawah koordinasi Bakesbang, Satpol PP, TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan baik kegiatan malam maupun siang. Harapan kami tidak ada kegiatan. Tapi kita belum ada pengalaman selama Ramadan soal RHU yang buka," ujar Eddy.
Eddy menegaskan, untuk RHU yang masih nekat beroperasi saat Ramadan akan dikenakan sangsi sesuai dengan Perwali 25 dan Perwali 33 tahun 2022.
"Kami akan lakukan teguran lisan dan tertulis. Juga lakukan penyegelan, paksaan pemerintah dan bisa sampai permohonan untuk pencabutan izin pada dinas terkait," terangnya.
Pihaknya menambahkan, kurang lebih 100 personel akan dikerahkan untuk pengawasan selama bulan Ramadan ini.
"Untuk personel tidak hanya dari pusat saja, tapi juga ada di 31 kecamatan bersama dengan Polsek dan Koramil. Kalau dari kita setiap hari kerahkan 100 orang, ini belum dari kecamatan. Nanti dari kecamatan juga ada," imbuhnya.