RHU di Surabaya Boleh Buka, Ini Ketentuannya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya memperbolehkan seluruh Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada untuk kembali beroperasi, seiring status PPKM Kota Surabaya masuk level 1.
Dengan kondisi tersebut, sesuai aturan RHU boleh buka setelah mati suri setahun lebih karena lonjakan kasus yang selalu terjadi di tengah upaya penanganan Covid-19.
Untuk itu, Pemkot Surabaya melalui BPB Linmas Surabaya, melakukan penandatanganan pakta integritas bersama 119 RHU yang ada di Kota Pahlawan, Jumat 22 Oktober 2021.
"Jadi ini kita sudah lakukan asesment kepada lokasi area hiburan. Sebenarnya kemarin sudah kita lakukan asesmen sebelum Juni-Juli. Tapi ini sekarang ada beberapa point yang ditambahkan," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas, Hendrik Simanjuntak.
Dalam aturan baru, Pemkot Surabaya mewajibkan seluruh pengunjung harus sudah tervaksin. Kemudian, kapasitas maksimal 75 persen pengunjung.
"Kemudian di seluruh RHU harus memasang kode PeduliLindungi untuk dilakukan scan oleh pengunjung sebelum masuk, lalu pengunjung harus mencatatkan nama, alamat atau domisili sesuai KTP. Sehingga, jika ada yang kena lebih mudah tracingnya," sebutnya.
Terkait jam operasional, Hendrik menegaskan, seluruhnya berhenti di pukul 22.00 WIB. Sedangkan RHU jenis diskotik yang buka di atas jam 18.00 WIB dapat beroperasi maksimal hingga pukul 24.00 WIB.
Apabila ada yang ditemukan melanggar ketentuan, maka hukuman akan diberikan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020.
"Pak Wali (Eri Cahyadi) menyampaikan kalau ada yang melanggar prokes (protokol kesehatan) akan dihentikan sementara minimal selama empat bulan, sedangkan dedanya sesuai Perwali 67," pungkasnya.