Rhoma Irama Tak Dapat Royalti, Gugatan Rp1 Miliar Kandas
Rhoma Irama apes. Gugatannya terhadap PT Sandi Record terkait pelanggaran hak cipta ditolak Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin 12 April 2021. Menurut Rhoma Irama, Sandi Record, telah memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaannya untuk kepentingan bisnis tanpa meminta izin.
Rhoma Irama menggugat PT Sandi Record dengan tuntutan uang ganti rugi senilai Rp1 miliar. Ayah Ridho Rhoma itu merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah PT Sandi Record ke video berbagi, YouTube.
Namun, dalam proses pengadilan gugatan Rhoma Irama ditolak oleh majelis hakim. Bahkan, mantan suami siri Angel Lelga itu sebagai penggugat diminta membayar biaya perkara. Pihak Pengadilan Negeri Surabaya menyebut gugatan Rhoma Irama tak jelas karena PT Sandi Record memiliki bukti sudah membayar Rp533 juta sesuai Undang Undang Hak Cipta.
Namun, Rhoma Irama mengaku tak pernah menerima uang yang disepakati itu dari PT Sandi Record. "Itu perinciannya kepada saya langsung Rp 150 juta, kepada Imron Sadewa Rp8 juta, kepada Yanti Mala Rp375 juta. Yang sampai ke saya Rp150 juta, kepada Yanti Rp 375 juta, sampai detik ini tidak pernah sampai ke saya," ungkap Rhoma Irama kepada wartawan dalam jumpa pers.
Rhoma Irama Bantah Terima Uang, Tapi Asistennya dapat Rp375 Juta
Pernyataan Rhoma Irama perihal tak terima uang justru berbanding terbalik dengan pegawainya, Yanti Mala. Dia mengakui menerima aliran dana Rp375 juta dari PT Sandi Record. Uang ratusan juta itu pun habis dipakai untuk keperluan pribadi.
Namun, Rhoma Irama tetap bersikukuh tidak pernah memerintahkan Yanti Mala mengurus soal hak cipta dari PT Sandi Record. "Saya memohon maaf ke Pak Haji Rhoma. Uang itu saya terima dan saya gunakan. Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi, saya mohon maaf dan mohon maaf," kata Yanti saat mendampingi Rhoma Irama saat bertemu awak media.
Rhoma Irama rupanya sudah memaafkan Yanti Mala dan tak akan membawa masalah tersebut ke pihak kepolisian. Meski demikian, Rhoma Irama tetap akan melanjutkan gugatannya terhadap PT Sandi Record. Dia melalui kuasa hukumnya, Iwan Ameeroeddien sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kronologi Gugatan Pelanggaran Hak Cipta
Rhoma Irama lantas menjelaskan kronologis kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang terjadi sejak 2007 oleh PT Sandi Record. Awalnya para pengusaha rekaman di Jawa Timur meminta 20 lagu Rhoma Irama untuk direkam ulang. Hal itu pun disetujui Rhoma Irama dengan berbagai persyaratan. Lagu tersebut tak boleh didistorsi dengan koplo atau segala aransemen macam lainnya.
Setelah melewati berbagai pembicaraan, akhirnya Rhoma Irama sepakat untuk PT Sandi Record merekam ulang 20 lagunya. Satu lagu waktu itu disepakati dibayar dengan harga Rp 7,5 juta. Sehingga total uang yang harus dibayar PT Sandi Record Rp150 juta.
Namun setelah kesepakatan berjalan, ternyata PT Sandi Record dinilai melanggar perjanjian dengan alibi mengirimkan uang Rp75 juta ke Rhoma Irama. Uang itu pun ditolak oleh Rhoma Irama. Menurut Rhoma Irama, ada sekitar 60 lagunya yang direkam ulang oleh pihak PT Sandi Record.
“Kalau saya enggak tahu lagunya apa, saya enggak kasih. Jadi memang yang konfirmasi ke saya atau saya izinkan hanya 20 lagu dengan persyaratan. Selebihnya ada 40 lagu,” ungkap Rhoma Irama.
Advertisement