Reza Artamevia Terancam Hukuman Penjara 4-12 Tahun
Penyanyi Reza Artamevia diketahui membeli sabu-sabu dari kurir inisial F yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO). Polisi menyebut harga satu klip yang dibeli Reza Artamevia senilai Rp 1,2 juta.
Wanita 45 tahun itu terancam hukuman antara 4-12 tahun penjara. Ia terciduk membawa narkoba. Hasil tes urine positif ampethamine atau masuk dalam kategori narkotika sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Reza Artamevia telah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu. Ibunda Zahwa dan Aaliyah Massaid itu dijerat oleh penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba PMJ menggunakan pasal berlapis.
Dalam perkara ini, Reza Artamevia persangkakan melanggar Pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri dalam konferensi pers, Minggu 6 September 2020.
Dari hasil pemeriksan, penyidik mendapatkan pengakuan bahwa Reza Artamevia telah menggunakan sabu selama empat bulan terakhir. Terutama, saat situasi pandemi virus Covid-19 yang mana membuat dirinya berdiam di rumah.
Namun demikian, pihak kepolisian masih mendalami motif-motif lain yang mungkin terjadi dalam peristiwa penyalahgunaan narkotika ini.
"Yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa Covid-19 ini yang memang sering di rumah saja. Jadi pengakuan, kami masih mendalami terus," kata Yusri.
Kasus ini menambah catatan keterkaitan Reza dengan barang haram tersebut. Pada 2016 silam, dia juga sempat terjaring penangkapan kasus narkoba bersama Gatot Braja Musti, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) di Lombok, NTB. Keduanya diketahui mengonsumsi sabu.
Polisi mendapatkan barang bukti sabu dari tangan Aa Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, ketika menggerebek kamar Gatot di hotel di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 28 Agustus 2016.
Advertisement