Rey Utami Bebas dari Penjara Kasus "Ikan Asin"
Rey Utami, salah satu terpidana kasus "Trio Ikan Asin", akhirnya bisa bernapas lega. Ia resmi mendapatkan kebebasan pada Minggu, 8 November 2020. Berdasarkan foto-foto kebebasan Rey Utami, tampak senyum mengembang di bibir perempuan 33 tahun ini.
Rey Utami seolah tak kuasa membendung rasa bahagianya mendapatkan kebebasan dari sel penjara. Kabar kebebasan istri Pablo Benua ini baru diketahui publik pada Selasa, 10 November 2020.
"Iya, betul. Ia bebas tanggal 8 November lalu," terang Kepala Bidang Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.
Pablo Benua dan Galih Ginanjar masih Dipenjara
Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus ujaran ikan asin terhadap artis Fairuz A Rafiq, mantan istri Galih Ginanjar. Masa hukuman Rey Utami itu dihitung sejak hari pertama dia ditahan.
Meski begitu, nasib berbeda dialami dua tersangka ujaran ikan asin lainnya, Pablo Benua dan Galih Ginanjar. Kedua pria itu masih menghuni sel tahanan hingga saat ini. Bahkan, Galih masih melakukan upaya hukum kasasi terhadap vonis dua tahun empat bulan yang dijatuhkan hakim.
“Pablo kan 1 tahun 8 bulan. Kalau Galih 2 tahun 4 bulan,” jelas Rika Aprianti.
Permasalahan hukum yang menjerat Rey dan Pablo bermula dari sebuah vlog berjudul GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU. Saat itu, Galih Ginanjar mengupas kehidupan rumah tangga dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, mulai dari hubungan seksual hingga tercetus ucapan, "Bau ikan asin."
Rey Utami menjadi host saat itu. Vlog tersebut ditayangkan di kanal YouTube milik Pablo Benua. Fairuz A Rafiq selaku pihak yang dirugikan melaporkan hal itu ke kepolisian.
Saat mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, Rey Utami bukannya meminta maaf dan men-take down konten YouTube tersebut, tetapi ia bersama sang suami malah membuat konten lain yang masih membahas "bau ikan asin" tersebut.