Revisi Perbup Sampah, Tarif Layanan Sampah di Sidoarjo Akan Turun
Peraturan Bupati (Perbup) No 116 tahun 2022 tentang pedoman penghitungan pengelolaan sampah di Sidoarjo, saat ini sedang direvisi. Dalam revisi tersebut dipastikan ada perubahan peraturan terkait tarif jasa pelayanan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Griyo Mulyo Jabon, Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig. Ia berharap dalam waktu dekat, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali segera menandatangani perbup terbaru dan menyampaikannya kepada masyarakat.
"Apa yang disuarakan masyarakat sudah difollow up oleh bupati. Ada perubahan peraturan terkait tarif jasa layanan sampah. Semoga dalam waktu dekat sudah bisa ditandatangani dan diumumkan ke masyarakat," ucap Amig, Sabtu 19 Agustus 2023.
Namun Amig tidak menjelaskan berapa nominal tarif jasa layanan sampah sesuai dengan perbup terbaru. Jika tidak direvisi, maka tarif sampah dari TPS yang dikirim ke TPA Jabon per-ton sebesar Rp 150.000. Namun, tarif tersebut nantinya direvisi.
"Belum tahu berapa tarifnya. Baru kemarin dirapatkan dan sudah final. Setidaknya dari angka yang kemarin turun lebih dari separuhnya, bahkan lebih kecil," imbuhnya saat ditemui Ngopibareng.id di TPA Jabon.
Amig berharap dana yang dihimpun dari masyarakat untuk jasa layanan sampah bisa dikelola di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) tingkat desa atau kecamatan sehingga tidak perlu dibayarkan ke TPA Griyo Mulyo, Jabon.
Selama ini, lanjut Amig, masyarakat berasumsi bahwa hasil retribusi sampah masuk ke Penghasilan Asli Daerah (PAD). Padahal itu tidak benar. DLHK justru mendorong agar masyarakat mampu mengelola sampah di tingkat bawah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada.
"Bukan semata-mata untuk mendapatkan PAD, bagi kita PAD urusan sampah itu bukan prioritas utama. itu gak bener sama sekali," tegas Amig.
Selain perubahan penurunan tarif retribusi sampah, revisi tersebut juga mengubah kata retribusi. Kata retribusi itu nantinya akan berubah menjadi jasa layanan. "Jadi bukan retribusi lagi di perbup yang baru," pungkasnya.