Revisi Aturan Beli LPG, Buntut Gas Melon Dipakai Orang Kaya
Aktris Prilly Latuconsina sempat menjadi sorotan karena kedapatan menggunakan LPG 3 kg atau tabung melon. Momen ini terekam saat ia memasak untuk Lebaran.
Mengetahui aksinya itu ramai dikritik oleh netizen, Prilly Latuconsina menegaskan, asisten rumah tangganya hanya dipinjami tabung gas melon karena persediaan Bright Gas di agen langganannya habis. Demikian penjelasan bintang film Budi Pekerti itu, dikutip dari unggahan video di Instagram @prillylatuconsina96.
Berdasarkan pemakaian gas melon tak sesuai peruntukannya, subsidi untuk warga miskin justru dipakai orang kaya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengajukan revisi aturan pembeli gas 3 kg.
Adapun aturan yang akan direvisi itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penempatan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
"Kami akan mengajukan revisi Perpres 104. Nanti akan ada detil berapa yang boleh membeli. Nah, di luar itu tidak bisa membeli," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM, Tutuka Ariadji.
Berikut ini info grafis Kementerian ESDM akan revisi aturan beli LPG, buntut gas melon dipakai orang kaya:
Info Grafis Revisi Aturan Beli LPG, Buntut Gas Melon Dipakai Orang Kaya
Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, ajukan revisi Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg.
Revisi itu menegaskan peruntukan segmen masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg, yakni rumah tangga yang tidak mampu alias miskin.
Mulai 1 Januari 2024, pembeli elpiji tiga kg wajib mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga di sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.
Pendaftaran KTP masih dibuka sampai 31 Mei 2024.
Harapannya agar subsidi gas melon yang diberikan pemerintah bisa dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.