Reuni di Penjara, Fakta Jual Beli Jabatan Bupati Kudus dan Staf
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan, staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan jual-beli jabatan oleh KPK rupanya juga pernah dipenjara. Demikian pula Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kini berstatus sebagai tersangka.
Keduanya dipenjara dalam kurun waktu yang kurang-lebih sama di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
Pada saat M Tamzil menjalani hukuman di lapas Kedungpane, ia kembali bertemu dengan Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
"Sebelum dipenjara, MTZ (Tamzil) dan Soeranto pernah bekerja sama di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pertemuan di penjara seolah menjadi ajang reuni bagi keduanya," tutur Basaria dalam keterangan tertulis diterima ngopibareng.id, Sabtu 27 Juli 2019.
Ketika itu, Tamzil yang berstatus sebagai mantan Bupati Kudus periode 2003-2008 dipenjara akibat kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019," kata Basaria.
Tamzil saat itu divonis 22 bulan penjara dan menerima pembebasan bersyarat pada Desember 2015.
"Setelah bebas, MTZ berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, MTZ mengangkat ATO sebagai staf khusus bupati," ujar Basaria.
Seperti diketahui, Tamzil, Soenarto, dan lima orang lainnya terjaring rangkaian operasi tangkap tangan oleh KPK pada Jumat 26 Juli lalu.
Setelah melalukan gelar perkara, KPK menetapkan Tamzil, Soenarto, dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan kronologi operasi tangkap tangan yang menjaring Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan enam orang lainnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penangkapan terhadap tujuh orang itu bermula ketika Tim KPK mendapati ajudan Tamzil yang bernama Norman keluar dari ruang kerja Tamzil pada Jumat pagi.
"Tim melihat NOM (Norman) berjalan dari ruang kerja MTZ (Tamzil, ke rumah dinas ATO (Agus Soeranto, staf ahli Bupati Kudus) dengan membawa sebuah tas selempang. Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang," kata Basaria.
Tim tersebut kemudian mengamankan Norman dan satu ajudan lainnya yang bernama Uka Wisnu Sejatu tak lama setelah Norman meninggalkan ruang kerja Tamzil. Setelah menangkap Norman dan Uka, tim KPK membawa keduanya ke ruang kerja Agus Soeranto yang berada di pendopo kantor Pemkab Kudus.
"Bersamaan itu pula Tim mengamankan ATO di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di Pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta," ujar Basaria.
Lima menit berselang, tim KPK mengamankan Tamzil di ruang kerjanya. Pada pukul 12.00 WIB, KPK mengamankan calon Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Catur Widianto dan stafnya, Subkhan.
Catur dan Subkhan ditangkapan KPK di dua lokasi berbeda. Pada pukul 19.00 WIB, KPK menangkap Plt Sekretaris DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan di rumahnya. Ketujuh orang itu kemudian diterbangkan ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus dan Mapolda Jawa Tengah.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019," kata Basaria.
Setelah diperiksa intensif, tiga orang yang terjaring OTT yakni Tamzil, Soeranto, dan Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sedangkan, empat orang lainnya berstatus sebagai saksi.