Retribusi Puskesmas Naik, DPRD Surabaya akan Pantau dan Evaluasi
Pemkot Surabaya baru saja menaikkan tarif retribusi atas pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), per 1 Januari 2024. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo menyebutkan, peningkatan tarif retribusi kesehatan dianggap masuk akal jika pelayanan yang diberikan oleh pihak Puskesmas juga sesuai dengan harga yang dibayarkan.
"Kenaikan tarif pelayanan kesehatan untuk warga Surabaya secara logis juga harusnya diimbangi dengan peningkatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, terutama kalau kita berbicara di Puskesmas," ujarnya pada Selasa 2 Januari 2023.
Legislator dari Fraksi PKS ini berujar, ketika dirinya melakukan kunjungan ke beberapa Puskesmas yang ada di Kota Surabaya, dirinya menemukan bahwa pelayanan dan respons yang diberikan oleh para petugas yang berjaga sebenarnya baik-baik saja.
"Ketika saya datang ke beberapa Puskesmas ataupun mendengar masukan dari warga secara umum, layanan Puskesmas di Surabaya ini cukup baik sebenarnya, dari sisi pelayanan, respons dan, sebagainya. Mungkin ada yang harus ditingkatkan seperti ketelitian dan keramahan terhadap warga oleh petugas," tuturnya.
Ia juga berpendapat jikalau kenaikan retribusi yang terjadi pada pelayanan kesehatan di Puskesmas dapat terjadi karena jam pelayanan Puskesmas yang berubah menjadi 24 jam.
"Kita juga memahami ada peningkatan pelayanan Puskesmas 24 jam ya di Kota Surabaya itu. Jadi pertimbangannya itu, sehingga layanan retribusi kesehatan terhadap warga kita juga harapkan ada kenaikan resolusinya. Ada peningkatan secara pelayanan dan mungkin salah satunya adalah pelayanan Puskesmas 24 jam," ungkapnya.
Dengan diterapkannya peningkatan tarif retribusi terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas, Komisi D DPRD Surabaya akan secara rutin memantau dan melakukan evaluasi terhadap dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat karena kenaikan tarif retribusi ini, juga apakah peningkatan pelayanan kesehatan juga terdongkrak atau tidak.
"Harus dijalani terlebih dahulu, baru kita lihat dampaknya. Kita juga akan mengevaluasi itu secara terus menerus. Kita lihat ke depannya, bagaimana dampak dari kenaikan tarif ini dari sisi peningkatan pelayanan kesehatan terhadap warga," pungkasnya.
Seperti diketahui, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juga mengatur mengenai retribusi terhadap pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), yang mengalami kenaikan tarif retribusi dan mulai diberlakukan pada Senin, 1 Januari 2024 lalu.
Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang telah dicabut, tarif retribusi yang dipatok untuk surat keterangan sehat adalah sebesar Rp 5 ribu dan pertolongan persalinan normal sebesar Rp 250 ribu. Namun, pada Perda Nomor 7 Tahun 2023, disebutkan jikalau retribusi surat keterangan sehat dikenakan biaya sebesar Rp 20 ribu dan pertolongan persalinan normal sebesar Rp 700 ribu.
Advertisement