Restoran dan Kafe di Surabaya Boleh Gelar Bukber, Ini Aturannya
Restoran, kafe, warung hingga hotel di Kota Surabaya, boleh menyediakan layanan buka puasa bersama alias bukber, asal tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran(SE)nomor451/5599/436.8.5/2022, mengenai Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan buka puasa di tempat (dine in) dengan petugas protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker selama tidak makan minum,” ujar Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.
Selain itu, Eri Cahyadi mengungkapkan, pengelola rumah makan yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasional kembali mulai pukul 00.00 WIB.
"Jadi mereka tutup dulu malamnya sesuai aturan PPKM level satu, tutup dulu sekitar pukul 21.00 sampai 22.00 WIB. Lalu buka kembali pukul 00.00 WIB untuk melayani sahur," tandasnya.
Pihaknya juga mengungkapkan, usaha tempat makan boleh beroperasi selama bulan Ramadan. Namun pemilik tempat makan dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok. Misalnya dipasang tirai penutup.
Sedangkan kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur), agar selalu dengan protokol kesehatan serta tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengadakan patroli keliling, dengan menerjunkan Tim Asuhan Rembulan. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Surabaya.