Rest Area Tuban Akan Dibongkar, Tidak Ada Relokasi untuk Pedagang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bakal melakukan revitalisasi atau pemugaran total kawasan Rest Area yang berada di Jalan RE Martadinata Tuban.
Informasi yang dihimpun, pelaksanaan revitalisasi total itu bakal dimulai awal September 2022. Dimana seluruh bangunan di kawasan rest area bakal dibongkar dan dibangun kembali dengan bentuk yang baru.
Hal itu tentu membuat bingung para pedagang di kawasan tersebut. Pasalnya dalam revitalisasi itu, para pedagang diminta untuk meninggalkan stand atau toko tanpa ada solusi dari pemerintah setempat.
Salah satu pedagang di rest area Tuban, Daeri, mengaku pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan terkait akan dilakukannya revitalisasi total kawasan rest area. "Informasinya besok dilakukan pembongkaran, dan saya juga sudah siap," terang pedagang asal Desa Tlogowaru, Merakurak tersebut, Selasa 30 Agustus 2022.
Lebih lanjut, adanya revitalisasi ini, dinas terkait juga tidak memberikan kompensasi maupun tempat relokasi untuk pedagang. Sehingga, para pedagang terpaksa pindah dan mencari tempat sendiri-sendiri. "Kalau saya rencananya pindah sendiri di Mulung, Merakurak. Tidak ada relokasi atau kompensasi," imbuhnya.
Pedagang lain, Jamila, mengungkapkan pembongkaran stand rencananya akan dilakukan besuk. Para pedagang juga tidak diberi kompensasi maupun relokasi. "Para pedagang akan pindah sendiri-sendiri. Kalau saya rencananya akan pindah di Andalusia," pungkas Jamila.
Para pedagang juga berharap, agar kedepannya para pedagang yang lama ini diberikan tempat untuk berdagang kembali.
Kapala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Tuban, Agus Wijaya, dalam revitalisasi ini pihaknya tidak memberikan kompensasi maupun tempat relokasi untuk para pedagang. "Tidak ada tempat untuk relokasi maupun kompensasi bagi pedagang," terang Agus Wijaya saat dikonfirmasi Ngopibareng.id.
Dia menjelaskan alasan tidak adanya relokasi karena kalau ada direlokasi para pedagang kedepan harus kembali. Sedangkan, pihaknya belum menemukan tempat bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL), sehingga untuk sementara pihaknya menghentikan kerja sama.
"Di rest area para pedagang juga ada semacam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan hampir semua komitmenya tidak ditaati," pungkas Agus Wijaya.
Sebatas diketahui, proyek revitalisasi kawasan rest area Tuban ditenderkan dengan pagu anggaran dari APBD sebesar Rp 8.428.800.000,00 Setelah proses tender, proyek tersebut dimenangkan CV Karya Nabila Teknik dengan nilai kontrak Rp8.349.709.243,67.
Advertisement