Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek Dibanderol Rp225 M, Nego!
Beredar kabar di media sosial informasi tentang penjualan Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek. Bahkan, rest area tersebut dibanderol Rp 225 miliar dan masih bisa dinego.
Rest area Km 19 dibanderol Rp 225 miliar, namun masih bisa dinego. Berikut petikan informasi penjualan rest area tersebut:
"DIJUAL CEPAT REST AREA KM 19 TOL JAKARTA - CIKAMPEK"
BONUS: SPBU di Cibitung
SPESIFIKASI:
- Izin dari Jasa Marga s/d thn 2035 (bisa diperpanjang).
- Lokasi sangat strategis:
1. Total Luas Rest area 3,2 hektar
( 2.8 Ha sudah SHM. 4.000an m2 HGB )
2. SPBU 32 Nozzel, Tangki 12 Unit
3. Omzet 230 Ton / Hari
4. Resto 30
5. ATM 10
6. Sarana Ibadah
7. Area Parkir
8. Kamar Mandi
9. Info Detail Oleh Kuasa Jual
TENANTS:
RM Sederhana 19, Pizza Hut, Solaria, Restaurant A&W, Ricebowl, Burger King, Hoka-Hoka Bento, Bakso Ino, Es Teler 77, Soto Kriuk, Sop Ikan Batam, Baso Afung, Restaurant KFC, Dapur Sedap, Mini market Smartway, Holland Bakery, Dunkin Donat, Mini market Bright, Toko buah All Fresh, Starbucks Coffee, Coffee Bengawan Solo, beragam kantin makanan dan handphone, dan masih banyak lagi.
OMSET TENANT: 9 Miliar/Tahun.
ATM Bank Mandiri, CIMB Niaga, Bukopin, BNI, Bank Jabar, BRI, OCBC NISP, BTN, Panin, BCA
Fasilitas Lain: Sarana ibadah, area parkir, kamar mandi dan toilet.
Harga: Rp225 miliar nego
BONUS:
SPBU di Cibitung. (Luas sekitar 5000 m2, ada 4 dispenser)
Mekanisme:
1. SPH & SKB (bukti dana)
2. Bukti dana SPH akan di bahas dlm RUPS. dan hasilnya akan di buatkan secara tertulis.
Merespons informasi ini, pihak manajemen pengelola Rest Area KM 19 PT Samudera Adidaya Sentosa pun buka suara. Manajemen menegaskan tidak menjual Rest Area KM 19 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Kami, management Rest Area KM 19 dengan ini menyampaikan kembali bahwa sesuai dengan keputusan RUPSLB PT Samudera Adidaya Sentosa, pada hari Rabu 4 Maret 2020 Rest Area KM 19 Jalan Tol Jakarta Cikampek TIDAK DIJUAL," tegas pernyataan manajemen PT Samudera Adidaya Sentosa.
Pihak PT Samudera Adidaya Sentosa pun menegaskan apabila masih ditemukan iklan-iklan yang isinya tentang penjualan Rest Area KM 19, maka akan diambil tindakan hukum.
"Apabila setelah tanggal pemberitahuan ini masih ditemui iklan-iklan penjualan Rest Area KM 19 di media sosial atau di media manapun, kami akan anggap sebagai tindakan tidak bertanggung jawab, dan kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas pihak manajemen Rest Area KM 19.
Advertisement