Respons Fenomena Parodi Guru Takut Tegur Murid, Dispendik Surabaya Segera Susun Strategi dan SOP
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya tengah menyiapkan strategi serta metode kegiatan belajar mengajar yang lebih nyaman dan aman bagi para peserta didik.
Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menanggapi ramainya fenomena di media sosial, yang memperlihatkan konten seorang guru atau tenaga kependidikan yang takut memberikan nasehat, menegur, maupun melerai peserta didiknya.
Yusuf pun mengaku dirinya sudah berkoordinasi dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah, beserta elemen sekolah lainnya untuk mendiskusikan fenomena itu.
“Ada komite sekolah dan orang tua siswa. Harapan kami bisa mencari metode dan kesepakatan sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan aman dan nyaman,” ucapnya, Sabtu 2 November 2024.
Pertemuan tersebut, lanjutnya akan menyamakan pemikiran guru dalam memahami metode yang sebaiknya diberikan kepada peserta didik, baik dalam pembelajaran, maupun saat memberikan saran, menasehati, maupun menegur pelajar. Yusuf juga berharap para guru menghindari penggunaan kekerasan fisik dan verbal saat mengingatkan para peserta didiknya.
"Sehingga cara mengedukasi anak bisa dipahami oleh orang tua. Saya mohon kepada guru-guru untuk menghindari kekerasan fisik dan verbal agar persepsi ini bisa dipahami, di sekolah ada TPPK (Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan) pada Sistem Pendidikan,” tegasnya.
Yusuf juga meminta kepada para guru atau tenaga kependidikan juga turut serta menyampaikan jenis-jenis indikator terjadinya kekerasan fisik dan verbal kepada para muridnya, sehingga dapat mencegah tindakan perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan.
“Seperti ketika anak-anak bercanda tapi belum tahu batasan, bisa masuk kategori bullying,” tambahnya.
Dirinya juga menyebut, penyusunan strategi dan SOP tata cara dalam memperlakukan peserta didik juga akan dirundingkan bersama dengan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) dan KKG (Kelompok Kerja Guru).
“Semua warga sekolah komitmennya harus sama, orang tua juga harus paham SOP cara memperlakukan anak. Guru harus paham pemberian sanksi yang baik, karena guru menjadi figur teladan anak-anak,” terangnya.
Sementata itu, para peserta didik akan ditekankan mengenai hak dan kewajibannya di sekolah. Kewajiban tersebut meliputi, kehadiran di sekolah dan mengikuti pembelajaran. Sedangkan hak anak adalah mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman.
“Lintas OPD juga kami sinergikan, seperti DP3A-PPKB memberikan kelas parenting. Demikian orang tua, bisa konsultasi dengan sekolah jika melihat ketidak cocokan dengan anaknya, bisa curhat ke wali kelas, guru BK, atau kepala sekolah,” pungkasnya.
Advertisement