Respons Dirjen Pajak soal Curhat Soimah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung bereaksi atas curhatan Soimah terkait pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan pengukuran dan taksir nilai pendopo yang belum jadi.
Curhat Soimah ini diungkap dalam konten YouTube Blakasuta besutan Mojokdotco dan Butet Kartaredjasa. Selain rumah dan pendapatan sebagai pekerja seni, Soimah punya bisnis Pendopo Tulogo untuk acara seperti kawinan, pagelaran seni dll.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, untuk kejadian 2015 ini, KPP Pratama Bantul hanya sebatas melakukan kegiatan validasi nilai atas pendopo milik Soimah.
"Validasi dilakukan kepada penjual, bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya," ujarnya kepada pers, Sabtu 8 April 2023.
Kedua, lanjut Dwi Astuti, soal petugas pajak yang mengukur pendopo Soimah, DJP mengatakan kegiatan itu dilakukan dalam rangka kegiatan penggalian potensi PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
"Sesuai ketentuan perundangan, jika seseorang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter2, maka terutang PPN sebesar 2% dari total pengeluaran untuk membangun rumah tersebut," jelasnya.
Adapun hasil penilaian menyatakan pendopo tersebut Rp 4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti yang Soimah nyatakan. Pajak atas nilai bangunan tersebut sebesar 2% sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh petugas, artinya juga belum ditagihkan.
"Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan bahwa nilai rumah pendopo itu adalah Rp 5 miliar. Kami juga menegaskan bahwa kesimpulan dan rekomendasi nilai hasil pengukuran dari petugas pajak tersebut belum ditindaklanjuti. Artinya, PPN sebesar 2% x 4,7 miliar itu belum ditagihkan," terang Dwi Astuti.
Pihaknya juga membantah mendatangkan debt collector ke rumah Soimah. Menurut Dwi Astuti, Soimah sendiri tidak memiliki utang pajak.
"Adapun petugas pajak untuk menagih pajak adalah Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang tugas dan fungsinya menagih tunggakan pajak. Namun demikian, karena Soimah tidak punya tunggakan pajak, JSPN tidak mungkin mendatanginya untuk menagih pajak," tuturnya.
Advertisement