Respon Yel-yel Brimob, Komisi Yudisial Pantau Sidang Kanjuruhan
Komisi Yudisial (KY) memantau sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 23 Februari 2023. Hal itu merespon yel-yel puluhan personel Brimob beberapa waktu lalu.
“Saya ingin memantau terkait kejadian anggota Brimob yang bisa dikategorikan menggangu jalannya persidangan,” kata Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito.
Joko mengatakan, saat ini situasi di PN Surabaya sudah mulai kondusif kembali. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga telah mengubah sistem pengamanan sidang Tragedi Kanjuruhan. “Kami sudah dapat laporan bahwa sudah ada perubahan. Tidak seperti kemarin kemarin,” ujar dia.
Sistem tersebut, kata Joko, terkait dikuranginya jumlah anggota polisi yang berjaga di sekitar ruangan sidang. Selain itu, personel Brimob yang memberi dukungan juga tidak ada. “Dibagi dua, pengaman dari kepolisian dan pengunjung yang beri semangat ke terdakwa dari kepolisian itu sudah dikurangi,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah meminta maaf terkait yel-yel yang diteriakkan personel Brimob tersebut. Namun, KY tetap memproses kejadian kegaduhan tersebut, agar tidak terjadi kembali.
“KY masih mengumpulkan bukti-bukti apa itu terkait contempt of court (mengganggu kehormatan peradilan) apa bukan. Coba kami teliti apa dugaan itu perlu ditindaklanjuti apa tidak,” ucapnya.
Sebelumnya, puluhan anggota Brimob mendapatkan peringatan dari petugas keamanan PN Surabaya, disela-sela berlangsungnya sidang Tragedi Kanjuruhan, Selasa, 14 Februari 2023.
Hal itu terjadi ketika sidang tiga terdakwa polisi Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Berdasarkan pantauan, puluhan Brimob mengenakan seragam hitam tampak memenuhi area di sekitar Ruang Cakra, yakni tempat dilangsungkanya sidang Tragedi Kanjuruhan, sejak pukul 12.00 WIB.
Ketika itu, para aparat kepolisian tersebut terlihat bergerombol dan tidak berbaris. Namun, mereka memberikan jalan kepada para peserta sidang yang hendak masuk ke ruangan.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa masuk ke ruangan sidang sekitar pukul 15.30 WIB. Ketika itu, puluhan Brimob tersebut langsung meneriakan yel-yel secara bersautan.
Mengetahui hal itu, salah satu JPU, Rahmat Hary Basuki tampak langsung mendatangi penasehat hukum terdakwa. Dia mengatakan jika yel-yel tersebut mengganggu jalannya persidangan. “Saya laporkan. Ini sudah gak kondusif,” kata Hari kepada pengacara, di dalam Ruang Cakra.
Advertisement