Respon KPK Terkait Tim Hukum Hasto Laporkan Penyidiknya ke Bareskrim
Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri terkait penyitaan barang Hasto oleh penyidik.
Menanggapi itu, Johanis Tanak selaku Pimpinan KPK mengatakan, tidak mempermasalahkan apapun jalur yang ditempuh oleh Hasto.
"Tidak apa-apa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk melaporkan apapun, menggugat apapun kalau dia merasa kepentingannya dirugikan. Tetapi, apakah laporan itu diterima atau tidak itu tergantung," ujar Johanis Tanak usai pembukaan Roadshow Bus KPK 2024 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis 13 Juni 2024.
Ia justru balik bertanya apakah pemeriksaan yang dilakukan tidak benar. Sebab, ia mengatakan, bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik sesuai ketentuan hukum acara untuk menjalankan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK.
Dalam hal itu, KPK memiliki tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi. "Pada saat kami melakukan penyidikan diberikan kewenangan oleh hukum acara untuk melakukan upaya paksa. Antara lain melakukan penyitaan. Jangankan penyitaan, badan pun dipenjara," tegas Johanis Tanak.
Terkait dokumen partai dan barang yang disita, Johanis Tanak mengatakan, itu menjadi salah satu alat bukti dalam penyidikan. "Yang namanya berkas adalah alat bukti berupa dokumen dapat dikualifikasi sebagai alat bukti dokumen surat. Sehingga, kalau penyidik memandang perlu maka dapat dilakukan, apapun dia karena itu dipandang sebagai dokumen surat. Apakah tidak boleh? Saudara bisa menjawab sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto diperiksa oleh Penyidik KPK terkait kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih, Jakarta, 10 Juni 2024. Dalam proses itu, Hasto didampingi stafnya Kusnadi yang menunggu di luar ruang penyidikan.
Saat menunggu, Kusnadi dipanggil penyidik diminta menyerahkan barang-barang pribadi dan tas milik Hasto.