Respons Keputusan MK, KPU Kabupaten Kediri Ubah Syarat Minimal Dukungan Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melakukan perubahan syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan pada surat keputusan sebelumnya, yang berbunyi syarat minimal dukungan 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara sah.
Perubahan ini merepons keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Pertimbangan Hukum nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Kegiatan hari ini kami mengundang teman-teman media untuk menyampaikan bahwa kami, KPU Kabupaten Kediri, sudah melaksanakan tahapan sesuai instruksi Surat Dinas KPU RI Nomor 16 menyampaikan bahwa kami wajib untuk melaksanakan perubahan syarat minimal dukungan," terang Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, Sabtu 24 Agustus 2024 malam ditemui usai menggelar pers rilis Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Pasca Putusan MK, Sabtu 24 Agustus 2024 malam.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 serta juncto pertimbangan hukum nomor 70, maka kami mengubahnya menjadi 6,5 persen sesuai persetujuan MK. Bahwa kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk di atas satu juta maka syarat minimal 6, 5 persen dari suara sah. Ketemu angkah 62.064 ribu sebagai syarat minimal dukungan," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika keputusan MK tidak mempengaruhi tahapan penyelenggaraan pilkada yang sudah ditetapkan sebelumnya, "Tanggal pendaftaran tetap sama. Penetapan juga sama, termasuk di jadwal masa kampanye sama. Yang berubah hanya syarat minimal dukungan, kemudian batas usia minimal dihitung tahapan penetapanya. Kami tetap mengacu pada keputusan MK " ujarnya .
KPU Kabupaten Kediri pada tanggal 27-29 Agustus 2024 akan membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri. "Kebetulan tadi siang ada LO salah satu paslon yang akan mendaftar pada tanggal 27 Agustus 2024. Kami akan terima dan saya sampaikan nanti kepada teman-teman media kalau bersangkutan sudah menyampaikan jam berapa. Yang melakukan koordinasi baru LO atau dua tim yang mungkin mewakili dua paslon," paparnya.