Respon Kapolri Atas Banding yang Diajukan Teddy Minahasa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengajuan banding merupakan hak yang diatur. Karena hal itu sesuai hak yang mengatur.
“Terkait dengan banding, saya kira itu adalah hak yang diatur,” kata Kapolri dikutip viva.co.id Rabu, 31 Mei 2023.
Penegasan Kapolri tersebut menanggapi Teddy Minahasa yang mengajukan banding atas sanksi asministrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) dipimpin Kepala Badan Intelkam Polri Komjen Wahyu Widada, pada Selasa 30 Mei 2023.
Dikatakan Kapolri, sikap Polri masih tetap pada keputusan Tim Komisi Etik yakni memberikan sanksi administrasi pemecatan terhadap Teddy Minahasa. Menurutnya, keputusan banding tidak akan berbeda dengan tingkat pertama.
“Tentunya, sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan. Tentunya untuk banding, saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh,” imbuhnya.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa telah terbukti menggelapkan sabu sebesar 5 kg bersama dua terdakwa lain, dan divonis hukuman seumur hidup, pada Selasa 9 Mei, 2023.
Kini Polri menggelar sidang kode etik atas tindakan Teddy Minahasa. “Hari ini, Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dilansir dari Antara. Sidang berlangsung dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Sidang kode etik digelar untuk terduga pelanggar berpangkat perwira tinggi, dan dipimpin oleh Komisi Kode Etik yang diketuai oleh jenderal bintang tiga. Proses sidang etik mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada Teddy Minahasa. Hakim memutuskan Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 kg.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat itu, membacakan sejumlah pertimbangan yang memberatkan Teddy Minahasa. Di antaranya menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan, tidak mengakui perbuatannya, berbelit ketika dimintai keterangan, serta mencemarkan nama baik institusi.