Resolusi untuk Lindungi Pelaut Terdampak Covid-19 Disahkan PBB
Sidang Majelis Umum (SMU) PBB telah mengesahkan secara konsensus resolusi yang digagas Indonesia tentang kerja sama antarnegara untuk melindungi pelaut (seafarers) di masa pandemi.
"Resolusi ini merupakan bukti nyata kiprah Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar dalam mendorong kerja sama untuk melindungi pelaut terutama dari dampak pandemi Covid-19," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Desember 2020.
Resolusi yang disahkan pada Selasa, 1 Desember 2020 di New York, Amerika Serikat, disponsori oleh 71 negara anggota PBB dan merupakan resolusi Majelis Umum PBB pertama terkait pelaut dan pengelolaan arus barang secara global.
Menurut Menlu Retno, dukungan dari 71 negara PBB menjadi bukti keberhasilan Indonesia dalam memperjuangkan isu strategis serta menjadi "jembatan" antara berbagai kepentingan negara dari berbagai kawasan.
Hal ini merupakan terobosan penting mengingat isu pelaut menjadi perhatian semua pihak khususnya di masa pandemi Covid-19.
Resolusi itu antara lain meminta negara-negara untuk menetapkan pelaut sebagai key workers atau pekerja sektor penting, melaksanakan ketentuan tentang keselamatan pelaut termasuk pergantian awak kapal, dan mendorong kerja sama semua pihak untuk memfasilitasi perjalanan, repatriasi, serta akses layanan kesehatan bagi pelaut.
Wakil Tetap RI untuk PBB Duta Besar Dian Triansyah Djani mengatakan, dukungan berbagai negara atas inisiatif Indonesia ini tidak terlepas dari peran aktif diplomasi multilateral Indonesia di bidang kelautan dan pengelolaan arus barang global, termasuk dalam mendorong kerja sama di tengah situasi Covid-19.
Inisiatif Indonesia di PBB ini sejalan dengan upaya mendorong peningkatan perdagangan internasional dan kelancaran transportasi laut.
Sektor perkapalan mengangkut 80 persen produk perdagangan dunia dan memainkan peran penting dalam menghadapi tantangan Covid-19, khususnya untuk mengangkut obat-obatan dan alat-alat kesehatan, makanan, serta kebutuhan pokok lainnya.
Saat ini Indonesia menempati urutan ketiga terbesar yang memiliki tenaga pelaut di dunia setelah China dan Filipina.
Berdasarkan data UN Conference on Trade and Development (UNCTAD), terdapat sekitar dua juta pelaut di dunia yang bekerja di lebih dari 980.000 kapal komersial dan mengangkut lebih dari 11 miliar ton produk perdagangan global. (ant)