Resolusi Terbaru PBB, Minta Israel Akhiri Pendudukan di Palestina Maksimal 12 Bulan ke Depan
Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi tak mengikat, yang meminta Israel menghentikan pendudukan illegal atas wilayah Palestina. Resolusi itu disetujui 124 anggota PBB, pada Rabu 18 September 2024.
Dalam pemilihan dengan 12 menolak dan 43 negara abstain itu, PBB meminta agar "Israel mengakhiri segera kehadiran mereka di wilayah Palestina, dan segera melakukannya tak lebih dari 12 bulan," dikutip dari Al Jazeera. Sejumlah negara yang menolak resolusi di antaranya Amerika Serikat, Cheznya, Hungaria, Argentina dan sejumlah negara lain di Pasifik.
Resolusi ini diusulkan oleh Palestina yang berstatus pengamat dalam keanggotaannya di PBB. Resolusi ini muncul di tengah serangan Israel yang gencar di Gaza, yang kini telah menewaskan 41.250 warga Palestina.
ICJ telah mengeluarkan perintah agar Israel menghentikan upaya yang menjurus ke Genosida di Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza.
Resolusi juga meminta agar Israel bertanggungjawab atas kerusakan yang telah dilakukan, selama pendudukan. Resolusi itu muncul dari sikap putusan Mahkamah Internasional ICJ, yang menemukan jika kehadiran Israel di Palestina menyalahi aturan dan harus segera dihentikan.
Pada Juli lalu, ICJ mengeluarkan putusan sela bahwa Israel menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan pendudukan, dan menyebut kehadiran Israel di Tepi Barat dan Yerusalem adalah illegal.
"Konsensus internasional atas resolusi ini menjadi harapan baru bagi Palestina, yang mengalami agresi berat dan genosida di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem. Menjadi harapan kami mencapai kebebasan dan mendirikan negara merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," kata Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas.