Resolusi Soal Covid-19 yang Diajukan Indonesia Disetujui PBB
Majelis Umum PBB menyetujui resolusi berisi seruan kerja sama internasional dan multilateralisme untuk melawan pandemi virus corona, Kamis, 2 April 2020.
Ini merupakan resolusi pertama disetujui PBB terkait ancaman virus corona yang kini telah menginfeksi lebih dari 1 juta orang di 200 lebih negara dan wilayah.
Resolusi yang disetujui melalui konsensus tersebut juga menekankan perlunya penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia (HAM) serta tidak ada tempat bagi segala bentuk diskriminasi, rasisme, dan xenofobia dalam merespons pandemi.
Selain itu, resolusi menekankan peran sentral dari PBB dalam kesehatan global serta krisis ekonomi.
Teks resolusi diajukan oleh Swiss, Indonesia, Singapura, Norwegia, Liechtenstein, dan Ghana, lalu diadopsi oleh 188 dari 193 negara anggota Majelis Umum.
Rusia gagal mengajukan teks usulannya setelah ditentang empat negara lain.
Teks yang diusulkan Rusia juga membahas kerja sama internasional, namun disertai permintaan implisit untuk pencabutan sanksi internasional.
Rusia berpandangan pencabutan sanksi merupakan rem dalam menahan penyebaran Covid-19. Usulan dari Rusia tersebut didukung oleh Republik Afrika Tengah, Kuba, Nikaragua, dan Venezuela.
Tidak seperti Dewan Keamanan PBB, resolusi yang diadopsi Majelis Umum tidak mengikat namun memiliki nilai politik kuat bergantung dari dukungan anggotanya.