Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Ampuh Setop Serangan Israel?
Dewan Keamanan PBB meloloskan resolusi gencatan senjata Israel di Gaza, pada Senin, 25 Maret 2024 lalu. Namun apakah gencatan senjata ini ampuh untuk menghentikan gempuran Israel di Gaza.
Fakta Resolusi Gencatan Senjata
Dewan Keamanan PBB meloloskan resolusi gencatan senjata Israel di Gaza, pada Rabu lalu. Resolusi keempat di topik yang sama itu, kini disetujui 14 negara anggota Dewan Keamanan PBB, serta satu abstain yaitu dari Amerika Serikat.
14 negara yang setuju antara lain Aljazair, China, Ekuador, Prancis, Guyana, Jepang, Malta, Mozambik, Korea Selatan, Rusia, Sierra Leone, Slovenia, Swiss dan Inggris.
Resolusi itu memiliki tiga perintah utama. Berupa gencatan senjata segera selama Ramadan dan menuju gencatan senjata permanen, pembebasan tawanan Israel segera, serta akses atas bantuan kemanusiaan.
Amerika Serikat sendiri abstain dalam resolusi keempat ini, setelah konsisten menjatuhkan veto penolakan pada tiga kali gencatan senjata sebelumnya. Alasan Amerika Serikat menolak veto, lantaran resolusi tidak menyebutkan hujatan atas Hamas.
Resolusi Bersifat Mengikat
Terdapat kontestasi terkait apakah resolusi gencatan senjata tersebut berlaku mengikat dan menjadi bagian dari hukum internasional. Sesuai Artikel 25 dari Piagam PBB, seluruh keputusan Dewan Keamanan bersifat mengikat atas negara yang telah meratifikasi piagam tersebut, termasuk Amerika Serikat dan Israel.
Namun Utusan AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield menyebut jika sejumlah tujuan penting dalam resolusi itu tidak bersifat mengikat, dan pernyataan ini diperkuat oleh Matthew Miller, Juru Bicara Departemen Negara AS.
Sedangkan Utusan untuk PBB dari China, Zhang Jun menyebut jika resolusi itu bersifat mengikat. Pun juru bicara PBB Farhan Haq menegaskan jika resolusi itu bersifat mengikat seperti juga aturan internasional lainnya, dikutip dari Al Jazeera.
Artinya, Israel segera diminta menerapkan gencatan senjata terutama di bulan Ramadan yang menyisakan dua pekan lagi, hingga 10 April 2024.
Terancam Sanksi
Jika resolusi tidak dipatuhi, maka dewan bisa memilih untuk menindaklanjuti resolusi dengan menyoroti pelanggaran juga mengambil tindakan sanksi dalam berbagai bentuk termasuk menurunkan pasukan internasional.
Jejak Curang Israel
Israel sendiri berulangkali lolos dari hukuman, ketika melanggar resolusi di masa lalu. Pada Desember 2016, AS di bawah kepemimpinan Barack Obama, bersama Dewan Keamanan PBB meloloskan resolusi menyebut pendudukan Israel di Palestina adalah ilegal dan melanggar aturan internasional.
Resolusi yang lolos dengan 14 suara mendukung itu ditanggapi dengan suara abstain dari AS. Israel pun faktanya mengabaikan resolusi ini. Pada Desember 2023, Majelis Umum PBB menyetujui dengan suara dukungan yang melimpah, atas gencatan senjata kemanusiaan di Gaza. Namun Israel mengabaikan resolusi yang bersifat tak mengikat itu.
Terbaru, Israel juga tak memenuhi kewajiban melapor pada Mahkamah Internasional ICJ, setelah putusan sela kasus dugaan genosida di Palestina memutuskan agar Israel menghentikan upaya yang berujung pada genosida, serta membuka koridor bantuan kemanusiaan di Gaza.
Serangan Israel
Resolusi Dewan Keamanan PBB pun belum berdampak pada berkurangnya serangan Israel di Gaza.
Laporan langsung Al Jazeera dalam perang Israel di Gaza, menyebut pasukan IDF terus menggempur wilayah Gaza dan menduduki sejumlah rumah sakit, hingga Rabu 27 Maret 2024 hari ini.
Jumlah korban jiwa di pihak Palestina mencapai 32.414 dan sebanyak 74.787 mengalami luka.