Resmi, WNI Dilarang Masuk Malaysia Mulai 7 September
Pemerintah Malaysia secara resmi melarang warga negara lain, di antaranya Warga Negara Indonesia, untuk masuk ke wilayah negeri jiran itu dengan menggunakan visa jangka panjang. Alasannya, khawatir dengan penyebaran Covid-19.
Aturan yang akan diberlakukan sejak tanggal 7 September 2020 ini, pun berlaku negara India dan Filipina.
Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob menjelaskan, keputusan itu diambil setelah Musyawarah Khusus Menteri-Menteri Mengenai Pelaksanaan Perintah Kawalan Pergerakan(PKP) mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 di negara-negara tersebut.
"Mempertimbangkan peningkatan kasus yang mendadak di beberapa negara," katanya, dalam keterangan dikutip Rabu, 2 September 2020.
Pembatasan warga negara asing tiga negara tersebut meliputi Penduduk Tetap (PR), visa Program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat semua kategori termasuk Profesional Visit Pass (PLIK), pas residen, pasangan warganegara Malaysia (Spouse Visa) dan mahasiswa/pelajar.
"Keputusan ini diambil atas nasehat Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM) bagi mengekang penularan dalam negara oleh kasus-kasus impor COVID-19," jelasnya.
Ismail menjelaskan, sebanyak 673 orang telah didenda karena melanggar aturan PKP Pemulihan pada Senin 31 Agustus 2020. Angka tersebut merupakan jumlah tertinggi sejak PKPP dilaksanakan.
"Pub dan kelab malam masih belum dibenarkan beroperasi. Jadi tindakan membuka pub dan kelab malam adalah melanggar SOP dan undang-undang karena ia masih dalam daftar operasi yang belum dibenarkan," tutur Ismail Sabri Yaakob.
Advertisement