Resmi, UMP Jatim 2020 Naik 8 Persen
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur di tahun 2020 resmi naik. Untuk tahun 2020, UMP Jatim menjadi Rp 1.768.777,08 atau naik sekitar 8 persen dari UMP tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan langsung Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Subagijo saat konferensi pers Penetapan UMP Provinsi Jatim di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat 1 November 2019.
Khofifah menjelaskan sebenarnya di Jatim saat ini yang diberlakukan ialah Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). Karena di Jatim, seluruh kabupaten dan kota telah memiliki dan menyetor UMK.
"Setiap tanggal 1 November, Secara nasional setiap provinsi akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi. Ini nantinya akan berlaku pada Januari 2020. Tetapi hari ini, ada beberapa UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang sudah masuk. Jadi UMP ini sesungguhnya nanti yang efektif berlaku adalah UMK," kata Khofifah.
Sementara itu, Himawan mengatakan UMP Jatim mengalami kenaikan. Angkanya untuk tahun 2020 berada di kisaran Rp 1.768.777,08. Diketahui sebelumnya, UMP Jatim pada tahun 2019 mencapai Rp 1.630.059,05. Sedangkan di tahun 2018, UMP Jatim bertengger di angka Rp 1.508.894,80.
"Saya menyampaikan rilis UMP Provinsi Jatim yang akan berlaku 1 Januari 2020. Bahwa UMP Januari 2020 itu berasal dari UMP tahun 2019 ditambah UMP kali inflasi ditambah pertumbuhan. Sehingga ekuivalen dari itu, inflasi dan pertumbuhan mencapai 8,51 persen. Sehingga UMP provinsi 2020 memasuki angka Rp 1.768.777,08 rupiah," kata Himawan.
Himawan menyebut nantinya standar upah yang berlaku yakni UMK. Namun hingga kini, dirinya masih menunggu setiap kabupaten dan kota untuk menyetorkan angka UMK masing-masing wilayahnya.
"Ini akan berlaku di tahun 2020. Namun demikian, di Provinsi Jatim UMP ini nanti akan tetap melihat diberlakukannya berkaitan dengan UMK yang akan diusulkan. Sekadar informasi UMK sampai hari ini masih masuk 2 kabupaten dan kota. Dari Kota Batu dan Kabupaten Malang. Kawan-kawan media sabar dulu nanti kalau sudah lengkap akan disampaikan," jelas Himawan.
Di kesempatan yang sama, Ketua SPSI Jatim, Fauzi mengapresiasi kenaikan UMP ini. Dia mengatakan kenaikan ini juga berbanding lurus pada kenaikan UMK Kabupaten/Kota.
Selain itu, Fauzi mengatakan dari perhitungannya, nanti rata-rata beberapa kabupaten dan kota di Jatim, UMK-nya mencapai Rp 4,2 juta setiap bulan.
"UMP di Jatim itu hanya formalitas karena di Jatim sudah berlaku UMK seluruh kabupaten atau kota di Jatim. Maka tanggal 20 November maksimal tanggal 21, ibu Gubernur akan menandatangani UMK yang akan diberlakukan mulai 1 Januari tahun depan," ujar Fauzi.
"Kami sudah mendengar, kami sudah merasakan UMK tahun ini ada yang kenaikannya 8,51 % artinya insyaallah gaji tenaga kerja di Jatim akan menembus sekitar Rp 4,2 juta kurang lebih. Maka atas nama SPSI mengucapkan terima kasih dan bersyukur sekali atas hal ini," kata Fauzi.
Namun begitu, Fauzi menyebut angka Rp 4,2 juta saat ini hanya didapat tenaga kerja di wilayah ring satu Jatim. "Ya sejauh ini memang angka sekitaran tersebut di wilayah ring satu seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik," pungkasnya.