Resmi, Tiktok dan Media Sosial Lain Dilarang Jualan
Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, tinggal disahkan oleh Kemenkum HAM di pekan ini. Revisi itu berdampak larangan media sosial seperti Tiktok, untuk berjualan tanpa mengantongi izin khusus.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, Tiktok dan media sosial lain kini tak boleh berjualan. Seperti televisi, mereka boleh menayangkan iklan dan promosi produk lain, namun tak boleh menyelenggarakan aktivitas berjualan.
Tiktok baru bisa berjualan bila mengantongi izin e-commerce, selain izin sebagai media sosial. "Harus izin usahanya sendiri," kata Zulhas dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 2023.
Media sosial juga dilarang menyelenggarakan kegiatan seperti meminjamkan uang, atau kredit layaknya perbankan. "Jadi enggak boleh satu platform digital memborong semuanya," lanjutnya.
Revisi Permendag
Diketahui, dalam revisi Permendag tersebut, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Konsekuensinya, tidak boleh ada platform seperti Tiktok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
Sebab, jika dua fungsi ini disatukan, platform bisa mengatur algoritma untuk menyarankan iklan sesuai kebutuhan pengguna.
Revisi permendag ini telah diteken oleh Kementerian Perdagangan dan sedang dalam proses pengesahan menjadi undang-undang oleh Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini diperkirakan selesai dalam sepekan.