Resmi, Tiga Hukuman Arema FC Buntut Kerusuhan Kanjuruhan
Komisi Displin (Komdis) PSSI akhirnya mengeluarkan sanksi kepada Arema FC terkait aksi kerusuhan yang terjadi dalam laga melawan Persib Bandung di Stadion Kanjuruhan, Minggu 15 April 2018 malam.
Ada tiga hukuman yang dijatuhkan kepada tim bejuluk Singo Edan itu sesuai dengan dua surat yang dikeluarkan Komdis, Kamis 19 April 2018 malam. Sanksi tersebut tidak hanya berupa denda tapi juga penutupan tribun.
Dalam surat pertama bernomor 022/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018 tentang kerusuhan suporter, Komdis memberikan denda sebesar Rp 250 juta kepada Arema.
Sementara dalam surat kedua bernomor 023/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018 tentang tingkah laku buruk panitia pelaksana pertandingan, Arema dijatuhkan denda Rp 50 juta sekaligus harus menutup tribun stadion bagian timur.
Artinya, total, Arema akan menerima denda Rp 300 juta.
Untuk hukuman penutupan tribun sendiri akan berlaku dalam dua laga kandang ke depan, yakni saat menghadapi Persipura Jayapura (27 April 2018) dan PSM Makassar (31 Mei 2018). tom