Swiss Larang Kerudung Burkak, Pengguna Didenda Rp16 Juta
Parlemen Swiss menyetujui larangan penggunaan burkak, di tempat umum. Burkak dikenal sebagai kerudung plus cadar yang menutup seluruh kepala dan wajah, dengan kain kasa tipis pada bagian mata. Langkah Swiss mengikuti Belgia dan Prancis di Eropa.
Aturan itu disepakati oleh 151 anggota Parlemen Dewan Nasional, melawan 29 orang yang tidak sepakat, per Rabu 20 September 2023, dilansir dari Arab News.
Setelah disepakati, parlemen kemudian mengesahkan aturan itu menjadi undang-undang federal dan menegaskan denda sebesar USD1.100 dolar atau sekitar Rp16 juta bagi mereka yang menggunakan burkak di wilayah publik dan gedung privat yang bisa dijangkau publik.
Undang-undang yang disodorkan oleh partai sayap kanan populis Swiss, Partai Masyarakat itu memenangi pemilihan, melampaui aksi diam yang dilakukan kelompok tengah dan Partai Hijau.
Aturan tersebut sendiri mengikuti referendum yang telah berlangsung dua tahun lalu. Dalam referendum itu, suara larangan menggunakan niqab dan burkak, unggul tipis
Di Swiss, beberapa negara bagian telah memiliki undang-undang daerah masing-masing terkait larangan burkak. Antara lain di Ticino dan St Gallen.
Sedangkan undang-undang federal larangan burkak di Swiss menjadi yang ketiga di Eropa, setelah Belgia dan Prancis.
Advertisement