Resmi, Rizky Billiar - Lesti Dilaporkan KPI Jatim ke Polda Metro
Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur resmi melaporkan pasangan Rizky Billiar - Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya, terkait pengakuan nikah siri pasangan selebritis ini. Laporan KPI menjadi yang kedua, setelah laporan ke Polda Jatim gagal.
KPI Laporkan Rizky-Lesti ke Polda Metro
Ketua KPI Jatim, Edi Prasetyo melaporkan pasangan selebritis Rizky Billiar dan Lesti Kejora, ke Polda Metro Jaya, pada Kamis, 7 Oktober 2021. Menurut Edi, laporan yang masuk ditujukan agar pasangan itu meminta maaf kepada publik, setelah dinilai berbohong sebab telah menikah siri sebelum menggelar resepsi pernikahan.
"Dalam kasus ini kami KPI Jatim ke Polda Metro Jaya buat aduan karena kami buat ruang publik untuk mediasi agar Leslar (Lesti-Billar) buat pengakuan agar minta maaf ke publik sesuai dengan kejadian beberapa pekan ini," kata Edi Prasetyo, dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat 8 Oktober 2021.
Nikah Siri Duluan
Laporan kepada polisi atas pasangan yang dikenal dengan nama Leslar ini, dipicu pengakuan keduanya terkait nikah siri, sebelum mereka menggelar resepsi megah.
Kronologinya, pasangan Rizky Billiar dan Lesti Kejora menikah pada 19 Agustus 2021 lewat pesta resepsi megah yang disiarkan di sejumlah kanal televisi publik. Namun, pengakuan mengejutkan dilakukan keduanya, setelah resepsi megah itu. Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, mengaku telah menikah siri sejak awal 2021.
Pasangan Leslar pun dituduh melakukan kebohongan publik, dengan menyembunyikan fakta jika mereka sebenarnya sudah menikah.
Di sisi lain, Rizky Billar menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah merugikan orang lain. "Dan yang terpenting sampai detik ini kami tidak pernah merugikan orang lain. Peace, salam dari si utun kami. Semakin kami direndahkan, semakin dinaikkan derajat dan ditambah pula keberkahan dalam hidup kami," katanya dikutip dari Ngopibareng.id.
Kartu Keluarga untuk Nikah Siri
Sementara, Kementerian Dalam Negeri menyebut pasangan suami istri yang menikah siri juga mendapat pengakuan dari negara. Bentuknya berupa Kartu Keluarga, layaknya keluarga yang pernikahannya tercatat di KAU atau kantor catatan sipil.
"Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan videonya.
Langkah itu menurutnya, bukan berarti negara melegitimasi pernikahan siri. Namun digunakan untuk melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri. Nantinya, Dukcapil akan memberikan tanda khusus dalam KK pasangan nikah siri.
Sedangkan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Alimatul Qibtiyah, justru khawatir dengan pengakuan pemerintah atas nikah siri. Ia khawatir, praktik pemberian KK akan mendorong menjamurnya praktik nikah siri yang sering dilakukan sebagai kedok poligami.
"Jangan sampai malah kebijakan ini dijadikan lalu menjamurnya pernikahan siri. Jangan sampai malah begitu. Yang sudah ada aturannya maka ikuti aturannya," kata Alim. (Cni/Ngo)