Resmi! PSBB Surabaya Raya Dimulai 28 April 2020
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan tanggal diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, dimulai pada Selasa 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020. PSBB Surabaya Raya berlangsung selama 14 hari.
Dalam acara penyampaian Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur tentang Pelaksanaan Pemberlakuan PSBB di Jawa Timur, Khofifah didampingi oleh Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono, Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Luki Hermawan, Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI. Widodo Iriansyah, dan Pangko Armada II Laksamana Muda Heru Kusmanto.
"Jadi, ini semua keputusan yang kami ambil bersama dengan jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur, dan juga Forkopimda tiga daerah yang akan diberlakukan PSBB,” kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Kamis 23 April 2020, petang.
Sebelum PSBB Surabaya Raya dimulai, pihaknya akan melakukan sosialisasi selama tiga hari terhitung sejak Sabtu, 25 April 2020.
Khofifah menyampaikan, aturan penerapan PSBB di Surabaya Raya tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan juga Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang PSBB guna Penanganan Covid-19 di Surabaya Raya.
Kini, ia berharap agar kepala daerah di tiga Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, segera menyelesaikan Peraturan Walikota dan Peraturan Gubernur. Sehingga PSBB Surabaya, juga di Gresik dan Sidoarjo, bisa efektif dilaksanakan.
"Pergub dan Kepgub sudah saya sampaikan, yang akan memberlakukan PSBB di Surabaya Raya. Saya ingin menyampaikan, bahwa besok Perwali dan Perbup sudah final," katanya.
Advertisement